Berapa Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014?

Made Santika

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tahun pembuatan, dan kebijakan daerah. Untuk motor Honda Vario 125 tahun 2014, berikut adalah penjelasan mengenai pajak yang harus dibayarkan.

Faktor Penentu Besar Pajak

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB adalah harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk motor Vario 125 tahun 2014, NJKB ini akan lebih rendah dibandingkan dengan model yang lebih baru.
  2. Tahun Pembuatan: Motor yang lebih tua biasanya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan motor yang lebih baru.
  3. Kebijakan Daerah: Setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda. Pajak di satu provinsi bisa berbeda dengan provinsi lainnya.

Cara Menghitung Pajak

Secara umum, pajak kendaraan bermotor di Indonesia adalah 2% dari NJKB. Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif akan berlaku:

  • Kendaraan kedua: 2.5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat dan seterusnya: tambahan 0.5% per kendaraan.

Contoh Perhitungan

Misalkan NJKB untuk Honda Vario 125 tahun 2014 adalah Rp 10.000.000. Maka, pajak yang harus dibayarkan adalah:

  • Pajak Tahunan: 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Total Pajak: Rp 235.000

Cara Mengecek Pajak

Anda bisa mengecek pajak motor Anda melalui beberapa cara:

  1. Aplikasi e-Samsat: Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store atau App Store, lalu masukkan nomor plat kendaraan Anda.
  2. Website Samsat: Kunjungi laman Samsat dan isi formulir yang tersedia dengan informasi kendaraan Anda.
  3. SMS: Kirim pesan dengan format tertentu ke nomor yang disediakan oleh Samsat.
BACA JUGA  Fungsi Remot Vario 125 Iss

Dengan mengetahui cara menghitung dan mengecek pajak, Anda bisa memastikan bahwa Anda selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

: Tarif Pajak Vario 125 dan 150 Terlengkap dan Terbaru 2023
: Daftar Biaya Pajak Vario 125 Berbagai Tipe & Tahun

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer