Berniat memiliki motor Vario 150 bekas keluaran tahun 2018? Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) jika membeli unit seken. Yuk, simak rincian biayanya berikut agar tidak terkejut saat mengurus administrasi.
Dasar Hukum Balik Nama Motor
Balik nama motor merupakan proses penggantian nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Rincian Biaya Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018
Adapun biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB merupakan biaya utama yang harus dibayarkan untuk melakukan balik nama motor. Besaran BBN-KB berbeda-beda tergantung wilayah domisili dan harga jual kendaraan.
Rumus Perhitungan BBN-KB:
BBN-KB = Nilai Jual Kendaraan x Tarif BBN-KB
Tarif BBN-KB Motor Vario 150 Tahun 2018:
Provinsi | Tarif BBN-KB |
---|---|
DKI Jakarta | 10% |
Jawa Barat | 12% |
Jawa Tengah | 12,5% |
Jawa Timur | 11% |
Bali | 10% |
Sumatera Utara | 12% |
Sumatera Selatan | 10% |
Riau | 12% |
Lampung | 12% |
Kalimantan Barat | 12% |
Kalimantan Timur | 12% |
Sulawesi Selatan | 12% |
Sulawesi Tenggara | 12% |
Papua Barat | 12% |
Contoh Perhitungan BBN-KB:
Jika motor Vario 150 tahun 2018 dibeli dengan harga Rp15.000.000 dan berdomisili di DKI Jakarta, maka BBN-KB yang harus dibayarkan adalah:
BBN-KB = Rp15.000.000 x 10% = Rp1.500.000
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Besaran PKB juga bervariasi tergantung tipe kendaraan, kapasitas mesin, dan masa berlaku pajak.
Rumus Perhitungan PKB:
PKB = Nilai Jual Kendaraan x Tarif PKB
Tarif PKB Motor Vario 150 Tahun 2018:
Provinsi | Tarif PKB |
---|---|
DKI Jakarta | 2% |
Jawa Barat | 2,5% |
Jawa Tengah | 2,5% |
Jawa Timur | 2% |
Bali | 1,5% |
Sumatera Utara | 2,5% |
Sumatera Selatan | 2% |
Riau | 2,5% |
Lampung | 2,5% |
Kalimantan Barat | 2,5% |
Kalimantan Timur | 2,5% |
Sulawesi Selatan | 2,5% |
Sulawesi Tenggara | 2,5% |
Papua Barat | 2,5% |
Contoh Perhitungan PKB:
Untuk motor Vario 150 tahun 2018 bernilai Rp15.000.000 yang berdomisili di DKI Jakarta, PKB yang harus dibayarkan sebagai berikut:
PKB = Rp15.000.000 x 2% = Rp300.000
3. Biaya Administrasi SAMSAT
Selain BBN-KB dan PKB, pemilik kendaraan juga perlu membayar biaya administrasi SAMSAT. Biaya ini relatif kecil dan digunakan untuk penggantian blanko STNK dan BPKB.
Besaran Biaya Administrasi SAMSAT:
Komponen | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp375.000 |
Jasa Raharja | Rp43.000 |
Cara Mengurus Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018
Untuk mengurus balik nama motor Vario 150 tahun 2018, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Faktur pembelian atau kuitansi pembayaran
- Datangi kantor SAMSAT terdekat
- Ambil formulir pendaftaran
- Isi formulir dan lampirkan dokumen persyaratan
- Bayarkan biaya balik nama
- Tunggu proses verifikasi
- Ambil STNK dan BPKB baru
Tips Menghemat Biaya Balik Nama Motor
Untuk menghemat biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat melakukan beberapa tips berikut:
- Negosiasi harga dengan penjual: Harga jual motor akan mempengaruhi besarnya BBN-KB yang harus dibayarkan.
- Pilih domisili dengan tarif BBN-KB rendah: Tarif BBN-KB berbeda-beda tergantung wilayah, sebaiknya pilih domisili dengan tarif rendah.
- Manfaatkan promo atau diskon: Beberapa SAMSAT kerap menawarkan promo atau diskon untuk biaya administrasi.
Kesimpulan
Balik nama motor merupakan proses penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 terdiri dari BBN-KB, PKB, dan biaya administrasi SAMSAT. Besaran biaya bervariasi tergantung wilayah domisili dan harga jual kendaraan. Dengan memahami rincian biaya dan tips menghemat yang dipaparkan, diharapkan pemilik kendaraan dapat mengurus balik nama motornya dengan lebih mudah dan efisien.