Yuk, Bayar Pajak Vario 125 Tahun 2019 Biar Aman dan Nyaman

Rudi Soebiantoro

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Harus Dibayar

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahunnya. Besaran PKB bervariasi tergantung pada jenis, merek, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan. Untuk Honda Vario 125 tahun 2019, PKB yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • Wilayah DKI Jakarta: Rp 423.000
  • Wilayah Jawa Barat: Rp 326.000
  • Wilayah Jawa Tengah: Rp 316.000
  • Wilayah Jawa Timur: Rp 332.000
  • Wilayah Bali: Rp 345.000

Biaya Lain-lain

Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya lain-lain, yaitu:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya Administrasi: Rp 10.000

Cara Pembayaran

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Samsat: Gerai Samsat terdekat di wilayah tempat tinggal
  • Bank: Bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, seperti Bank DKI, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, dan Bank Jatim
  • Aplikasi: Aplikasi Samsat Online di masing-masing wilayah
  • Agen: Agen-agen yang ditunjuk oleh Samsat, seperti Indomaret dan Alfamart

Syarat Pembayaran

Untuk membayar pajak kendaraan, diperlukan beberapa syarat, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Bukti Pelunasan PKB Tahun Sebelumnya (jika ada)

Konsekuensi Tidak Membayar Pajak

Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi, yaitu:

  • Denda: Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PKB yang terutang
  • Pencabutan STNK: STNK dapat dicabut jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut
  • Penyitaan Kendaraan: Kendaraan dapat disita jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama 3 tahun berturut-turut
BACA JUGA  Ukuran Oli yang Tepat untuk Honda Vario 125

Manfaat Bayar Pajak Tepat Waktu

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, pemilik kendaraan akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya:

  • Kendaraan aman dan nyaman digunakan: Kendaraan yang pajaknya dibayar tidak akan disita atau dicabut STNK-nya
  • Terhindar dari denda: Pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang cukup besar
  • Mendukung pembangunan daerah: Uang pajak kendaraan digunakan untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur di daerah tersebut

Tips Agar Tidak Lupa Bayar Pajak

Berikut beberapa tips agar tidak lupa membayar pajak kendaraan:

  • Catat Tanggal Jatuh Tempo: Catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak di kalender atau aplikasi pengingat.
  • Gunakan Aplikasi Samsat Online: Manfaatkan aplikasi Samsat Online untuk mendapatkan notifikasi pengingat pembayaran pajak.
  • Setel Alarm Pengingat: Setel alarm di ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  • Lakukan Pembayaran Otomatis: Beberapa bank menawarkan fasilitas pembayaran otomatis pajak kendaraan.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lupa membayar pajak dan dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer