Pendahuluan
Memiliki kendaraan bermotor seperti Honda Vario 125 2018 tentunya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pajak motor Vario 125 tahun 2018. Pengetahuan ini sangat penting bagi Anda sebagai pemilik kendaraan agar terhindar dari denda dan sanksi akibat keterlambatan atau tunggakan pajak.
Dasar Hukum Pengenaan PKB
Pengenaan PKB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa PKB dikenakan terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik yang digunakan di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
Besaran Pajak Motor Vario 125 2018
Besaran PKB motor Vario 125 tahun 2018 dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021, NJKB untuk motor Vario 125 tahun 2018 adalah Rp17.100.000.
Formula perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB = NJKB x Tarif
Tarif PKB
Tarif PKB untuk motor Vario 125 tahun 2018 dibagi menjadi dua, yakni:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama
- 2,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
Contoh Perhitungan PKB
Sebagai contoh, jika Anda sebagai warga Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki satu unit motor Vario 125 tahun 2018, maka perhitungan PKBnya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp17.100.000 x 2%
= Rp342.000
Cara Pembayaran PKB
Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:
- Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
- Bank yang ditunjuk
- Aplikasi e-Samsat
- Loket pembayaran yang tersedia di pusat perbelanjaan atau swalayan
Denda Keterlambatan Pembayaran
Apabila Anda terlambat membayar PKB, Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak terutang setiap bulannya. Denda ini akan terus bertambah hingga Anda melakukan pembayaran.
Sanksi Tunggakan Pajak
Selain denda, tunggakan PKB juga dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, seperti:
- Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang
Tips Menghindari Denda dan Sanksi
Untuk menghindari denda dan sanksi keterlambatan pembayaran PKB, ada beberapa tips yang dapat Anda ikuti:
- Catat tanggal jatuh tempo PKB Anda
- Bayar PKB tepat waktu
- Manfaatkan layanan pengingat pembayaran melalui SMS atau aplikasi e-Samsat
- Jika tidak sempat membayar sendiri, Anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan pembayaran
Kesimpulan
Membayar PKB motor Vario 125 tahun 2018 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pemilik kendaraan. Dengan membayar PKB tepat waktu, Anda tidak hanya terhindar dari denda dan sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selain itu, kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk STNK, juga sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara.