Balik Nama Motor Vario 150 2018: Panduan Lengkap dan Biaya Terkini

Made Santika

Jakarta – Balik nama motor merupakan salah satu proses penting yang perlu dilakukan ketika Anda membeli kendaraan bekas. Hal ini bertujuan untuk memperbarui kepemilikan kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama motor Vario 150 tahun 2018, berikut panduan lengkap dan rincian biaya yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Dokumen

Untuk melakukan balik nama motor Vario 150 2018, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
  • Faktur pembelian atau kuitansi jual beli
  • KTP asli pemilik baru dan pemilik lama
  • Fotokopi NPWP pemilik baru

Prosedur Balik Nama

Setelah melengkapi persyaratan dokumen, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan balik nama motor:

  1. Datangi Kantor Samsat

Datangilah Kantor Samsat yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan.

  1. Isi Formulir Permohonan

Ambil formulir permohonan balik nama dan isilah dengan lengkap dan benar. Tuliskan data kendaraan, data pemilik baru, dan data pemilik lama.

  1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kecocokan data dengan kendaraan yang Anda miliki.

  1. Pembayaran Biaya

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya balik nama. Rincian biaya akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.

  1. Penyerahan STNK dan BPKB

Setelah pembayaran selesai, Anda akan menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada petugas Samsat. Sebagai gantinya, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru dengan nama Anda sebagai pemilik sah.

BACA JUGA  Jalur Speedometer Vario 150: Penyebab dan Cara Memperbaiki

Rincian Biaya Balik Nama

Biaya balik nama motor Vario 150 2018 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Penerbitan STNK: Rp100.000

  • Penerbitan BPKB: Rp100.000

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah. NJKB Vario 150 tahun 2018 adalah Rp17.050.000. Jadi, PKB yang harus dibayar adalah:

PKB = 1% x Rp17.050.000
= Rp170.500
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun. Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp35.000.

  • Biaya Administrasi

Biaya administrasi bervariasi tergantung daerah. Biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Jadi, total biaya balik nama motor Vario 150 2018 adalah:

Total Biaya = PNBP (Rp200.000) + PKB (Rp170.500) + SWDKLLJ (Rp35.000) + Biaya Administrasi (Rp50.000-Rp100.000)
= Rp455.500-Rp505.500

Tips Melakukan Balik Nama

Berikut beberapa tips untuk memudahkan proses balik nama motor:

  • Siapkan dokumen lengkap dan pastikan semuanya asli.
  • Datang langsung ke Kantor Samsat dan hindari penggunaan calo.
  • Perhatikan tenggat waktu balik nama. Di beberapa daerah, ada denda jika telat melakukan balik nama.
  • Tanyakan secara jelas tentang biaya balik nama dan pastikan Anda memahami rinciannya.
  • Simpan bukti pembayaran dan dokumen penting lainnya sebagai arsip.

Dengan mengikuti panduan dan menyiapkan biaya yang diperlukan, Anda dapat melakukan balik nama motor Vario 150 2018 dengan mudah dan aman. Jangan lupa untuk memperbarui kepemilikan kendaraan Anda untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer