Lupa Bayar Pajak Motor Vario 125 Setahun? Siapkan Kocek Sebesar Ini untuk Denda

Dimas Permana

Memiliki kendaraan bermotor tentu mengharuskan pemiliknya untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Namun, tak jarang ada pemilik motor yang lupa atau lalai membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Salah satu merek motor yang cukup populer di Indonesia adalah Honda Vario 125. Jika Anda memiliki motor Vario 125 dan telat membayar pajaknya selama setahun, berikut adalah rincian denda yang harus Anda bayarkan:

Biaya Pajak Pokok

Biaya pokok PKB untuk Honda Vario 125 tahun 2023 adalah sebesar Rp381.000.

Biaya Bea Balik Nama (BBN)

Jika pemilik motor belum melakukan balik nama kendaraan ke nama sendiri, maka akan dikenakan biaya BBN sebesar 10% dari nilai jual kendaraan. Untuk Honda Vario 125, biaya BBN diperkirakan sekitar Rp1.500.000.

Denda Pajak

Denda pajak terutang dihitung sebesar 2% per bulan dari biaya pajak pokok. Dalam hal ini, pemilik motor yang telat membayar pajak selama setahun akan dikenakan denda sebesar 2% x 12 x Rp381.000 = Rp9.144.

Biaya Pengesahan STNK

Selain denda pajak, pemilik motor juga harus membayar biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp100.000.

Total Denda

Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan oleh pemilik motor Vario 125 yang telat membayar pajak selama setahun adalah:

Rp381.000 (Pajak Pokok) + Rp1.500.000 (BBN) + Rp9.144 (Denda Pajak) + Rp100.000 (Pengesahan STNK) = Rp2.090.144

Cara Membayar Denda Pajak

Pemilik motor dapat membayar denda pajak motor melalui beberapa cara, di antaranya:

  • Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap): Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP.
  • Samsat Keliling: Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang biasanya beroperasi di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau.
  • Online (melalui aplikasi atau situs web resmi bank): Anda dapat membayar denda pajak secara online menggunakan aplikasi atau situs web resmi bank yang bekerja sama dengan Samsat.
BACA JUGA  Memaksimalkan Kinerja Mesin dengan Throttle Body Vario 125 Old

Dampak Keterlambatan Pembayaran Pajak

Selain harus membayar denda, keterlambatan pembayaran pajak juga dapat berdampak pada kendaraan Anda, seperti:

  • Penilangan: Polisi dapat menilang kendaraan yang STNK-nya telah habis masa berlakunya.
  • Penyitaan Kendaraan: Dalam kasus tertentu, kendaraan yang pajak tertunggak dalam jumlah besar dapat disita oleh petugas terkait.
  • Kesulitan Mengurus Dokumen: Pemilik motor akan kesulitan mengurus dokumen-dokumen kendaraan, seperti saat melakukan balik nama atau memperpanjang STNK.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda yang lebih besar.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer