Jangan Kaget! Ini Rincian Lengkap Pajak Motor Vario 150 Tahun 2015

Rudi Soebiantoro

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentu saja kita wajib membayar pajak kendaraan secara rutin. Pajak kendaraan ini digunakan oleh pemerintah untuk membangun dan memelihara infrastruktur publik, seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Salah satu kendaraan roda dua yang cukup populer di Indonesia adalah motor Vario 150. Motor matic ini banyak diminati masyarakat karena desainnya yang ramping, irit bahan bakar, dan nyaman digunakan untuk berkendara sehari-hari.

Bagi pemilik motor Vario 150 tahun 2015, berikut ini adalah rincian lengkap mengenai pajak kendaraan yang harus dibayarkan:

1. Pajak Pokok

Pajak pokok adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk motor Vario 150 tahun 2015, NJKB yang berlaku adalah:

  • Tipe CBS: Rp16.000.000
  • Tipe CBS-ISS: Rp17.000.000

Dengan demikian, pajak pokok untuk motor Vario 150 tahun 2015 adalah:

  • Tipe CBS: Rp160.000
  • Tipe CBS-ISS: Rp170.000

2. Pajak Bea Balik Nama (BBN)

Pajak BBN dibayar ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Bagi motor Vario 150 tahun 2015 yang dibeli secara baru, pajak BBN yang dikenakan adalah sebesar 10% dari NJKB.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dikenakan berdasarkan besarnya silinder mesin kendaraan. Untuk motor Vario 150 tahun 2015, PKB yang dikenakan adalah sebesar 1,5% dari NJKB.

Dengan demikian, PKB untuk motor Vario 150 tahun 2015 adalah:

  • Tipe CBS: Rp240.000
  • Tipe CBS-ISS: Rp255.000
BACA JUGA  Indikator Baterai Merah pada Vario 150: Penyebab dan Solusi

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besarnya SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor Vario 150 tahun 2015 adalah Rp35.000 per tahun.

5. Biaya Administrasi

Selain pajak dan sumbangan wajib, pemilik motor Vario 150 tahun 2015 juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Rincian Total Pajak

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar oleh pemilik motor Vario 150 tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  • Tipe CBS: Rp440.000 (Pajak Pokok + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi)
  • Tipe CBS-ISS: Rp460.000 (Pajak Pokok + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi)

Tempat dan Waktu Pembayaran

Pajak motor Vario 150 tahun 2015 dapat dibayarkan di Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat online. Pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan sebelum jatuh tempo yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pembayaran terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tips Menghemat Pembayaran Pajak

Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menghemat pembayaran pajak motor Vario 150 tahun 2015:

  • Bayar tepat waktu: Dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo, Anda dapat terhindar dari denda keterlambatan.
  • Simpan STNK dengan baik: STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Simpan STNK dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
  • Pantau NJKB: NJKB dapat berubah setiap tahun. Pantau NJKB terkini agar Anda dapat mengestimasi besaran pajak yang harus dibayar.
  • Pilih bengkel resmi: Bengkel resmi biasanya memberikan potongan harga untuk pembayaran pajak kendaraan.

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda dapat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur publik dan sekaligus melindungi diri Anda dari risiko kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA  Pilihan Bahan Bakar Terbaik untuk Honda Vario 150: Tips Efisiensi dan Performa

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer