Bagi pemilik motor Vario 125 keluaran tahun 2018, membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan yang tak boleh terlewat. Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.
Lantas, berapa besaran pajak motor Vario 125 tahun 2018? Bagaimana cara menghitungnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Jenis Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018
Pajak motor Vario 125 tahun 2018 terdiri dari dua jenis, yaitu:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor. Besaran PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. -
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan asuransi wajib yang menanggung biaya ganti rugi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
Cara Menghitung Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018
Untuk menghitung pajak motor Vario 125 tahun 2018, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
PKB = (NJKB x Persentase PKB) – (PPnBM x 1/10 x Persentase PKB)
SWDKLLJ = Tarif SWDKLLJ berdasarkan Jenis dan Kapasitas Mesin
Data yang Dibutuhkan untuk Menghitung Pajak
- NJKB motor Vario 125 tahun 2018
- Persentase PKB yang ditetapkan Pemerintah Daerah
- Tarif SWDKLLJ untuk motor dengan kapasitas mesin 125 cc
Panduan Langkah demi Langkah Menghitung Pajak
-
Dapatkan NJKB Motor
NJKB dapat diperoleh dari Kantor Samsat atau situs resmi Pemerintah Daerah. Untuk motor Vario 125 tahun 2018, NJKB bervariasi tergantung wilayah. -
Tentukan Persentase PKB
Setiap Pemerintah Daerah menetapkan persentase PKB yang berbeda-beda. Biasanya, persentase PKB berkisar antara 1,5% hingga 2,5%. -
Hitung PKB
Gunakan rumus PKB yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh, jika NJKB motor Vario 125 tahun 2018 di wilayah Anda adalah Rp12.000.000 dan persentase PKB adalah 2%, maka perhitungan PKB adalah:
PKB = (12.000.000 x 2%) - (0 x 1/10 x 2%)
PKB = 240.000
-
Tentukan Tarif SWDKLLJ
Tarif SWDKLLJ untuk motor dengan kapasitas mesin 125 cc adalah Rp35.000. -
Hitung Total Pajak
Total pajak motor Vario 125 tahun 2018 adalah jumlah PKB dan SWDKLLJ, yaitu:
Total Pajak = PKB + SWDKLLJ
Total Pajak = 240.000 + 35.000
Total Pajak = Rp275.000
Jadi, pajak motor Vario 125 tahun 2018 untuk wilayah tersebut adalah Rp275.000. Perlu diingat bahwa besaran pajak dapat berbeda-beda tergantung pada NJKB dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
Cara Membayar Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018
Pembayaran pajak motor Vario 125 tahun 2018 dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
-
Kantor Samsat
Anda dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP asli. -
Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling biasanya hadir di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area publik. -
Samsat Online
Beberapa daerah telah menyediakan layanan Samsat Online yang memungkinkan Anda membayar pajak secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Pemerintah Daerah. -
Aplikasi Tokopedia
Tokopedia bekerja sama dengan beberapa Samsat untuk menyediakan layanan pembayaran pajak motor secara daring.
Tips Membayar Pajak Motor Tepat Waktu
Berikut beberapa tips agar Anda dapat membayar pajak motor Vario 125 tahun 2018 tepat waktu:
-
Cek Jatuh Tempo Pajak
Anda dapat mengecek jatuh tempo pajak motor melalui STNK atau situs resmi Pemerintah Daerah. -
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Saat membayar pajak, pastikan Anda membawa STNK dan KTP asli. -
Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Bayar pajak jauh hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. -
Manfaatkan Layanan Samsat Online
Layanan Samsat Online memudahkan Anda membayar pajak tanpa harus mengantre di Kantor Samsat.
Dengan membayar pajak motor Vario 125 tahun 2018 tepat waktu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah.