Ingin tahu besaran pajak tahunan Vario 125 keluaran 2019? Yuk, simak ulasan lengkapnya di sini! Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Pajak kendaraan bermotor sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor
Ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut undang-undang tersebut, PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Vario 125 Tahun 2019
Besaran PKB untuk Vario 125 tahun 2019 berbeda-beda tergantung pada daerah tempat kendaraan didaftarkan. Hal ini dikarenakan tarif PKB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Umumnya, tarif PKB untuk sepeda motor dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB). NJKB sendiri ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan diperbarui setiap tahun.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, NJKB untuk Vario 125 tahun 2019 adalah Rp 16.100.000.
Dengan menggunakan NJKB tersebut, berikut adalah rincian tarif PKB untuk Vario 125 tahun 2019 di beberapa daerah:
Daerah | Tarif PKB |
---|---|
Jakarta | Rp 382.500 |
Jawa Barat | Rp 279.900 |
Jawa Tengah | Rp 253.900 |
Jawa Timur | Rp 241.100 |
Yogyakarta | Rp 236.500 |
Cara Menghitung Pajak Vario 125 Tahun 2019
Untuk menghitung pajak Vario 125 tahun 2019, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
PKB = NJKB x Tarif PKB
Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Jakarta dan memiliki Vario 125 tahun 2019, maka PKB yang harus Anda bayar adalah:
PKB = Rp 16.100.000 x 2,375% (tarif PKB Jakarta) = Rp 382.500
SWDKLLJ
Selain PKB, Anda juga perlu membayar SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Besaran SWDKLLJ ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Untuk Vario 125 tahun 2019, besaran SWDKLLJ adalah:
Tipe Kendaraan | SWDKLLJ |
---|---|
Sepeda Motor | Rp 35.000 |
Cara Membayar Pajak Vario 125 Tahun 2019
Anda dapat membayar pajak Vario 125 tahun 2019 melalui beberapa cara, yaitu:
- Melalui Samsat
Samsat merupakan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah. Anda dapat membayar pajak di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Melalui Bank
Anda juga dapat membayar pajak melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Biasanya, bank-bank yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan memiliki teller khusus untuk pembayaran pajak.
- Melalui Aplikasi Online
Beberapa pemerintah daerah juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi online. Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut di smartphone Anda dan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membayar Pajak
Untuk membayar pajak Vario 125 tahun 2019, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli
- BPKB asli (khusus untuk pembayaran di Samsat)
- KTP asli
- Fotokopi STNK dan BPKB (khusus untuk pembayaran melalui bank atau aplikasi online)
Tips Membayar Pajak Tepat Waktu
Agar terhindar dari denda, berikut adalah beberapa tips untuk membayar pajak tepat waktu:
- Catat tanggal jatuh tempo pajak Anda
- Siapkan dana yang cukup
- Gunakan fasilitas pembayaran yang tersedia
- Bayar pajak sebelum jatuh tempo
Denda Pajak
Jika Anda terlambat membayar pajak, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar. Denda ini akan dihitung per hari keterlambatan.
Kesimpulan
Pajak tahunan untuk Vario 125 tahun 2019 bervariasi tergantung pada daerah tempat kendaraan didaftarkan. Anda dapat menghitung pajak Anda menggunakan rumus yang telah disediakan di atas. Untuk membayar pajak, Anda dapat melakukannya melalui Samsat, bank, atau aplikasi online. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.