Besaran Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014 yang Perlu Diketahui

Darius Rangga

Memiliki kendaraan tentunya menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Di Indonesia, sepeda motor menjadi salah satu pilihan kendaraan yang cukup populer karena harganya yang terjangkau dan mudah digunakan. Salah satu jenis sepeda motor yang banyak diminati adalah Honda Vario 125. Lantas, berapa besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014?

Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Setiap kendaraan motor dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Besaran pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak motor terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Menghitung PKB Motor Vario 125

Untuk menghitung PKB motor Vario 125 tahun 2014, Anda perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJKB untuk motor Vario 125 tahun 2014 di beberapa daerah adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: Rp 12.550.000
  • Jawa Barat: Rp 11.700.000
  • Jawa Tengah: Rp 11.500.000

Setelah mengetahui NJKB, Anda bisa menghitung PKB menggunakan rumus berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Tarif PKB untuk motor Vario 125 tahun 2014 sebesar 1,5%. Dengan demikian, perhitungan PKB untuk motor Vario 125 tahun 2014 di DKI Jakarta adalah:

PKB = Rp 12.550.000 x 1,5%
PKB = Rp 188.250

Pembayaran SWDKLLJ Motor Vario 125

Selain PKB, pemilik motor Vario 125 tahun 2014 juga diwajibkan untuk membayar SWDKLLJ. Besarnya SWDKLLJ untuk motor pribadi adalah Rp 35.000 per tahun.

BACA JUGA  Penyebab Honda Vario 125 Tidak Bisa Distarter

Total Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Jadi, total pajak motor Vario 125 tahun 2014 di DKI Jakarta adalah:

PKB = Rp 188.250
SWDKLLJ = Rp 35.000
Total Pajak = Rp 188.250 + Rp 35.000
Total Pajak = Rp 223.250

Besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 di daerah lain mungkin berbeda tergantung pada NJKB yang ditetapkan. Anda dapat mengecek besaran pajak yang harus dibayar di kantor Samsat terdekat atau melalui situs resmi pemerintah daerah setempat.

Cara Membayar Pajak Motor

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Samsat Drive Thru: Pembayaran dapat dilakukan dari dalam kendaraan tanpa perlu turun.
  • Samsat Keliling: Pembayaran dapat dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan.
  • Kantor Pos: Pembayaran dapat dilakukan melalui loket kantor pos.
  • Pembayaran Online: Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi m-Banking atau layanan e-Samsat.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor

Pemilik motor yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Jika pajak tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut, kendaraan dapat diblokir atau disita oleh pihak berwenang.

Kesimpulan

Membayar pajak motor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 bervariasi tergantung pada NJKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. PKB untuk motor Vario 125 di DKI Jakarta sebesar 1,5% dari NJKB, sedangkan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, kantor pos, dan pembayaran online. Pemilik motor yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer