Biaya Balik Nama Motor Vario 125 Tahun 2015

Made Santika

Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini melibatkan beberapa biaya yang harus dibayarkan. Berikut adalah rincian biaya balik nama untuk motor Honda Vario 125 tahun 2015.

Rincian Biaya Balik Nama

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

    • Besarnya BBNKB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk motor Vario 125 tahun 2015, perkiraan BBNKB adalah sekitar 1% dari nilai jual kendaraan.
    • Contoh perhitungan: Jika nilai jual kendaraan (NJKB) adalah Rp 10.000.000, maka BBNKB adalah Rp 100.000.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • PKB biasanya sekitar 2% dari NJKB. Jadi, jika NJKB adalah Rp 10.000.000, maka PKB adalah Rp 200.000.
  3. Biaya Administrasi

    • Biaya administrasi untuk balik nama motor adalah sekitar Rp 35.000.
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    • Untuk motor di bawah 250cc, biaya SWDKLLJ adalah Rp 35.000.
  5. Biaya Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

    • Biaya untuk pembuatan BPKB baru adalah sekitar Rp 225.000.
  6. Biaya Pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

    • Biaya untuk pembuatan STNK baru adalah sekitar Rp 100.000.
  7. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

    • Biaya untuk pembuatan plat nomor baru adalah sekitar Rp 60.000.

Total Perkiraan Biaya

Jika kita menjumlahkan semua biaya di atas, total perkiraan biaya balik nama motor Vario 125 tahun 2015 adalah sekitar:

  • BBNKB: Rp 100.000
  • PKB: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi: Rp 35.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • BPKB: Rp 225.000
  • STNK: Rp 100.000
  • TNKB: Rp 60.000

Total: Rp 755.000

Prosedur Balik Nama

  1. Persiapkan Dokumen

    • Fotokopi KTP pemilik baru
    • Fotokopi STNK
    • Fotokopi BPKB
    • Kwitansi pembelian motor yang telah dilegalisir
    • Hasil cek fisik kendaraan
  2. Datang ke SAMSAT

    • Bawa semua dokumen ke kantor SAMSAT terdekat.
    • Lakukan cek fisik kendaraan.
    • Serahkan dokumen dan lakukan pembayaran biaya yang diperlukan.
  3. Pengambilan Dokumen

    • Setelah proses selesai, ambil STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik baru.
BACA JUGA  Busi Yang Cocok Untuk Vario 125 PGM-Fi: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

Dengan mengikuti prosedur di atas dan menyiapkan biaya yang diperlukan, proses balik nama motor Vario 125 tahun 2015 dapat dilakukan dengan lancar.

: Vario Holic
: Cermati

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer