Motor Vario 125 memiliki pajak yang bervariasi tergantung pada model dan tahun pembuatannya. Berikut adalah daftar pajak STNK tahunan untuk Vario 125 berdasarkan model dan tahun pembuatannya:
- Pajak Baru STNK: Kisaran biaya antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
- Biaya Plat Nomor: Sekitar Rp60.000.
- Total Biaya: Biasanya mencapai sekitar Rp160.000.
Ingat bahwa biaya ini hanya perlu dibayar setiap 5 tahun. Jadi, jika Anda memiliki Vario 125 tahun 2013, Anda dapat mengikuti prosedur penggantian plat kendaraan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini membantu! 😊