Biaya Ganti Plat Motor Vario 125 Tahun 2016

Made Santika

Mengganti plat nomor motor adalah salah satu kewajiban pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali. Untuk Honda Vario 125 tahun 2016, berikut adalah rincian biaya dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Rincian Biaya

  1. Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
  2. Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru): Rp60.000
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000

Total biaya yang perlu Anda siapkan adalah sekitar Rp195.000.

Prosedur Penggantian Plat Nomor

  1. Persiapan Dokumen:

    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  2. Cek Fisik Kendaraan:

    • Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  3. Pengisian Formulir:

    • Isi formulir yang disediakan oleh petugas Samsat. Formulir ini biasanya mencakup data kendaraan dan data pemilik.
  4. Pembayaran:

    • Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru, TNKB, dan SWDKLLJ di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat.
  5. Pengambilan Plat Nomor Baru:

    • Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor baru. Pastikan semua data yang tertera sudah benar sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Tips Tambahan

  • Jangan Menunda: Pastikan untuk mengganti plat nomor tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
  • Cek Kembali Dokumen: Selalu periksa kembali semua dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke kantor Samsat untuk menghindari bolak-balik.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat mengganti plat nomor Honda Vario 125 tahun 2016 dengan mudah dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat!

: Cermati.com

BACA JUGA  Panduan Lengkap: Cara Menghidupkan Motor Vario 125

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer