Jika Anda merupakan pemilik motor Honda Vario 125 tahun 2013, berikut adalah informasi mengenai biaya pajak yang perlu Anda ketahui:
-
Pajak Tahunan: Besaran pajak tahunan untuk Honda Vario 125 tetap sama, yaitu Rp 224.000,-. Jika Anda membayar tepat waktu, Anda tidak akan dikenakan denda.
-
Tarif Pajak: Secara umum, tarif pajak motor ditentukan oleh pemerintah daerah setempat dan berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB). Pemilik motor wajib membayar pajak sebesar 2% dari NKJB.
Ingatlah bahwa biaya pajak dapat berbeda tergantung pada daerah tempat Anda tinggal dan tahun pembuatan motor. Semakin lawas tahunnya, semakin murah pajaknya. Jadi, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda! 🛵💰