Pendahuluan
Memiliki kendaraan roda dua seperti motor merupakan kebutuhan yang semakin meningkat di masyarakat. Namun, tidak sedikit juga yang tergiur dengan harga murah sehingga nekat membeli motor bodong alias tanpa dokumen resmi. Salah satu motor yang kerap menjadi incaran adalah Honda Vario 125.
Apa itu Motor Bodong?
Motor bodong adalah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biasanya, motor bodong diperoleh dari hasil pencurian, penggelapan, atau berasal dari luar negeri secara ilegal.
Harga Motor Vario 125 Bodong
Harga motor Vario 125 bodong sangat bervariasi tergantung kondisi motor dan lokasi penjualannya. Berdasarkan pantauan di beberapa situs jual beli online, harga motor Vario 125 bodong berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Risiko Membeli Motor Bodong
Meskipun harganya menggiurkan, membeli motor bodong sangat berisiko. Berikut beberapa risiko yang harus Anda pertimbangkan:
- Tidak Sah di Mata Hukum: Motor bodong tidak terdaftar secara resmi di kepolisian, sehingga tidak memiliki plat nomor dan tidak dapat digunakan di jalan raya secara legal.
- Rawan Penilangan: Jika tertangkap polisi, motor bodong akan disita dan Anda dapat dikenakan denda yang cukup besar.
- Tidak Ada Jaminan: Tidak ada jaminan bahwa motor bodong dapat berfungsi dengan baik atau terbebas dari masalah teknis.
- Sulit Dijual Kembali: Menjual motor bodong akan sangat sulit karena tidak memiliki dokumen resmi.
- Kerugian Besar: Jika motor bodong ternyata hasil curian, Anda bisa mengalami kerugian besar karena harus mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Dampak Hukum Membeli Motor Bodong
Selain risiko di atas, membeli motor bodong juga dapat berdampak hukum. Menurut Pasal 280 KUHP, membeli barang hasil pencurian atau penggelapan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, ada juga Pasal 38 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilik kendaraan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tips Menghindari Motor Bodong
Untuk menghindari membeli motor bodong, berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:
- Cek Legalitas Kendaraan: Sebelum membeli, pastikan motor tersebut memiliki STNK dan BPKB asli.
- Periksa Fisik Motor: Perhatikan kondisi motor secara detail, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan surat-suratnya.
- Beli dari Dealer Resmi: Jika memungkinkan, belilah motor dari dealer resmi yang terpercaya.
- Waspadai Penawaran Murah: Jangan tergiur dengan harga motor yang terlalu murah dari pasaran.
- Konsultasi dengan Pihak Berwajib: Jika ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan untuk memastikan legalitas kendaraan tersebut.
Kesimpulan
Membeli motor Vario 125 bodong memang menggiurkan karena harganya yang murah. Namun, risiko dan dampak hukum yang ditimbulkan sangat besar. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari membeli motor bodong dan lebih bijak dalam memilih kendaraan roda dua. Dengan membeli motor yang legal, Anda tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga memiliki jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.