Pajak Motor Vario 125: Cara Bayar, Jenis Pajak dan Hukum Terbaru

Rudi Soebiantoro

Jika Anda memiliki motor Vario 125, maka Anda wajib membayar pajak motor setiap tahunnya. Namun, bagi sebagian orang, melakukan pembayaran pajak motor bisa menjadi sesuatu yang membingungkan. Berikut adalah informasi penting tentang pajak motor Vario 125, cara membayarnya, dan hukum terbaru yang perlu diketahui.

Poin Utama

Beberapa poin utama yang perlu Anda ketahui tentang pajak motor Vario 125 adalah:

  • Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan. Ini termasuk Vario 125.
  • Pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak STNK dan pajak TNKB.
  • Pajak STNK harus dibayar setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK sementara pajak TNKB dibayar setiap lima tahun sekali.
  • Peraturan perpajakan kendaraan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda selalu memperbarui informasi terbaru tentang peraturan pajak kendaraan terkait.

Cara Bayar Pajak Motor Vario 125

Berikut adalah cara bayar pajak motor Vario 125:

  1. Pahami terlebih dahulu jenis pajak yang harus dibayar, yaitu pajak STNK dan pajak TNKB.
  2. Pastikan Anda memiliki sertifikat STNK dan BPKB yang sah.
  3. Periksa jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara mengunjungi situs resmi samsat online atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
  4. Lakukan pembayaran pajak di Samsat atau melalui metode pembayaran online yang tersedia.
  5. Dapatkan bukti pembayaran yang sah dan simpan dengan baik.
BACA JUGA  Indikator Merah pada Honda Vario 125: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Hukum Terbaru tentang Pajak Motor Vario 125

Pajak kendaraan bermotor, termasuk Vario 125, diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, peraturan perpajakan kendaraan dapat berubah dari waktu ke waktu dan dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan serta prosedur pembayaran pajak.

Beberapa hukum terbaru yang perlu diketahui tentang pajak motor Vario 125 adalah:- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2020, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% bagi kendaraan bermotor roda dua listrik yang dibeli pada periode Maret hingga Desember 2021.- Jika Anda tidak membayar pajak motor Vario 125, maka Anda dapat dikenakan denda atau sanksi hukum lainnya. Sanksi ini dapat berupa pemblokiran STNK atau bahkan penyitaan kendaraan Vario 125 Anda.

FAQ

1. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Vario 125?

Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Vario 125 tergantung pada jenis pajak dan tahun kendaraan Anda.

2. Apa yang terjadi jika saya tidak membayar pajak motor Vario 125?

Jika Anda tidak membayar pajak motor Vario 125, maka Anda dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK atau bahkan penyitaan kendaraan Vario 125 Anda.

3. Apakah saya bisa membayar pajak motor Vario 125 secara online?

Ya, saat ini ada beberapa opsi pembayaran pajak motor Vario 125 secara online yang tersedia.

4. Apa itu PPnBM dan apa hubungannya dengan Vario 125?

PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2020, kendaraan bermotor roda dua listrik yang dibeli pada periode Maret hingga Desember 2021 mendapatkan keringanan PPnBM sebesar 0%. Hal ini termasuk kendaraan bermotor roda dua, termasuk Vario 125 yang termasuk dalam kategori tersebut.

BACA JUGA  Penyebab dan Solusi Lampu Indikator Vario 125 Berkedip 3 Kali

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer