Panduan Lengkap: Cara Bayar Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018

Rudi Soebiantoro

Pengguna motor Vario 125 tahun 2018 harus mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini sangat penting untuk menghindari sanksi denda dan penilangan dari pihak berwajib.

Artikel ini akan mengulas secara detail tata cara pembayaran pajak motor Vario 125 tahun 2018, termasuk besaran biaya pajak, cara cek pajak, dan langkah-langkah pembayarannya.

Besaran Biaya Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018

Besaran biaya pajak motor Vario 125 tahun 2018 bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp12.250.000
  • Tahun Pembuatan: 2018
  • Kapasitas Mesin: 125 cc
  • Biaya BBN-KB: 10% x Rp12.250.000 = Rp1.225.000 (dibayar saat pembelian pertama kali)

Dengan ketentuan tersebut, maka perhitungan PKB untuk motor Vario 125 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

PKB = (NJKB x 2%) + BBN-KB
PKB = (Rp12.250.000 x 2%) + Rp1.225.000
PKB = Rp245.000 + Rp1.225.000
**PKB = Rp1.470.000**

Selain PKB, pemilik motor juga perlu membayar:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Biaya Administrasi: Rp5.000

Dengan demikian, total biaya pajak motor Vario 125 tahun 2018 adalah:

Total Biaya Pajak = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
Total Biaya Pajak = Rp1.470.000 + Rp35.000 + Rp5.000
**Total Biaya Pajak = Rp1.510.000**

Cara Cek Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018

Sebelum melakukan pembayaran, Anda perlu mengecek terlebih dahulu besaran pajak yang harus dibayarkan. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan pajak motor, antara lain:

  • Melalui Website Samsat Online:

    • Kunjungi situs Samsat Online sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
    • Masukkan nomor polisi motor dan NIK pemilik.
    • Klik "Cek Pajak".
  • Melalui SMS:

    • Ketik: [Nopol Motor].[NIK Pemilik]
    • Kirim ke nomor 0811-2123-456
  • Melalui Aplikasi Samsat Online:

    • Unduh aplikasi Samsat Online di Google Play Store atau App Store.
    • Masukkan nomor polisi motor dan NIK pemilik.
    • Klik "Cek Pajak".
BACA JUGA  Cara Mengganti Aki Vario 125: Panduan Lengkap

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018

Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa cara, antara lain:

  • Pembayaran Langsung di Kantor Samsat:

    • Bawa dokumen pendukung (STNK asli, KTP asli, dan BPKB untuk pembayaran pertama kali).
    • Ambil nomor antrean.
    • Serahkan dokumen pendukung dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang tertera.
  • Pembayaran melalui ATM/Internet Banking:

    • Pilih menu "Pembayaran Pajak" pada ATM/Internet Banking.
    • Masukkan kode provinsi dan nomor polisi motor.
    • Konfirmasi data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
    • Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk.
  • Pembayaran melalui Agen Pembayaran:

    • Kunjungi agen pembayaran yang ditunjuk (Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan sebagainya).
    • Informasikan nomor polisi motor dan NIK pemilik.
    • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang tertera.

Catatan:

  • Saat melakukan pembayaran, pastikan untuk membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Simpan bukti pembayaran pajak sebagai bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Jika terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang tertunggak.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018

Apabila pemilik motor Vario 125 tahun 2018 terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Denda Pajak: 2% per bulan dari total pajak yang tertunggak
  • Penilangan: Kendaraan dapat ditilang oleh pihak kepolisian dan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Penghapusan Data Kendaraan: Jika pajak tidak dibayar selama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar pajak motor tepat waktu agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer