Penting Diketahui, Rincian Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Darius Rangga

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak tahunan. Salah satu jenis kendaraan bermotor yang banyak digunakan di Indonesia adalah motor Vario 125. Jika kamu memiliki motor Vario 125 tahun 2014, yuk simak rincian pajak yang harus dibayarkan.

Rincian Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Pajak motor terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak tahunan yang dibebankan kepada kendaraan bermotor. Besaran PKB dihitung berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Tarif PKB (persentase tertentu dari NJKB)

Untuk motor Vario 125 tahun 2014, NJKB-nya adalah Rp 12.800.000. Sedangkan tarif PKB untuk kendaraan roda dua di Indonesia adalah:

  • Kapasitas mesin 1-250 cc: 2%
  • Kapasitas mesin di atas 250 cc: 2,5%

Berdasarkan NJKB dan tarif PKB tersebut, maka PKB motor Vario 125 tahun 2014 adalah:

PKB = 2% x Rp 12.800.000 = Rp 256.000

2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB merupakan biaya yang dibayarkan saat melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor. Besaran BBNKB dihitung berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Tarif BBNKB (persentase tertentu dari NJKB)

Untuk DKI Jakarta, tarif BBNKB untuk kendaraan roda dua adalah:

  • Baru: 10%
  • Bekas: 2%
BACA JUGA  Tanda Kuning di Motor Vario 125: Arti dan Cara Mengatasinya

Dengan demikian, jika kamu membeli motor Vario 125 tahun 2014 bekas, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah:

BBNKB = 2% x Rp 12.800.000 = Rp 256.000

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ dihitung berdasarkan:

  • Jenis kendaraan
  • Masa berlaku

Untuk motor Vario 125 tahun 2014, masa berlaku SWDKLLJ adalah 1 tahun. Sedangkan besaran SWDKLLJ untuk motor roda dua di Indonesia adalah:

  • Masa berlaku 1 tahun: Rp 35.000
  • Masa berlaku 5 tahun: Rp 143.000

Jika kamu memilih masa berlaku SWDKLLJ selama 1 tahun, maka SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah:

SWDKLLJ = Rp 35.000

Total Pajak yang Harus Dibayar

Jadi, total pajak yang harus dibayarkan untuk motor Vario 125 tahun 2014 adalah:

Total Pajak = PKB + BBNKB (jika membeli bekas) + SWDKLLJ
Total Pajak = Rp 256.000 (PKB) + Rp 256.000 (BBNKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ)
Total Pajak = Rp 547.000

Cara Pembayaran Pajak Motor

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Kantor Samsat
  • Samsat Keliling
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Aplikasi pembayaran online

Tips Menghemat Pajak Motor

Ada beberapa tips yang dapat kamu lakukan untuk menghemat pajak motor, yaitu:

  • Membeli motor bekas dengan NJKB lebih rendah
  • Memilih masa berlaku SWDKLLJ yang lebih lama (5 tahun)
  • Membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda

Konsekuensi Tidak Membayar Pajak Motor

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi, yaitu:

  • Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total pajak terutang
  • Kendaraan dapat disita dan dilelang oleh pihak berwajib

Dengan mengetahui rincian pajak motor Vario 125 tahun 2014, kamu bisa mempersiapkan diri untuk membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari sanksi. Pastikan selalu melakukan pengecekan pajak secara berkala untuk mengetahui tanggal jatuh tempo. Dengan membayar pajak motor, kamu turut berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah.

BACA JUGA  RPM per CVT Standar Vario 125: Mengoptimalkan Kinerja Mesin dan Pemilihan Gigi yang Tepat

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer