Pentingnya Tahu! Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Rudi Soebiantoro

Memiliki kendaraan pribadi seperti motor tentu menjadi kebutuhan banyak orang. Salah satu jenis motor yang banyak digunakan adalah Honda Vario 125, khususnya untuk tahun produksi 2014. Namun, selain rutin melakukan perawatan, pemilik motor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Untuk itu, mengetahui besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 sangat penting agar tidak terlambat melakukan kewajiban perpajakan. Artikel ini akan mengupas tuntas informasi terkait pajak motor Vario 125 tahun 2014, termasuk cara menghitungnya dan cara melakukan pembayaran.

Jenis Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Pajak motor Vario 125 tahun 2014 terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dibedakan berdasarkan umur kendaraan.

  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Merupakan iuran wajib yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ditentukan oleh pemerintah secara nasional.

Cara Menghitung Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 dihitung berdasarkan formula berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB
SWDKLLJ = Rp35.000

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB untuk motor Vario 125 tahun 2014 dapat diperoleh dari situs web Samsat masing-masing wilayah atau langsung mendatangi kantor Samsat. NJKB umumnya berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Panduan Lengkap: Pasang Injektor Vario 125 ke Beat FI - Untuk Pemilik Motor yang Berani Eksperimen!

Sebagai contoh, NJKB untuk motor Vario 125 tahun 2014 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp13.250.000.

Tarif PKB

Tarif PKB untuk motor Vario 125 tahun 2014 dihitung berdasarkan umur kendaraan dan dibedakan menjadi beberapa golongan. Berikut tarif PKB yang berlaku:

Umur Kendaraan Tarif PKB
1-2 Tahun 1,5%
3-4 Tahun 2%
5-6 Tahun 2,5%
7-8 Tahun 3%
9-10 Tahun 3,5%
Di atas 10 Tahun 4%

Misalnya, untuk motor Vario 125 tahun 2014 yang sudah berusia 5 tahun, maka tarif PKB yang dikenakan adalah 2,5%.

Cara Menghitung PKB

Untuk menghitung PKB, tinggal mengalikan NJKB dengan tarif PKB yang berlaku.

PKB = Rp13.250.000 x 2,5% = Rp331.250

Cara Membayar Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014

Pembayaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Langsung ke Kantor Samsat

Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik.

  1. M-Samsat

Beberapa wilayah telah menerapkan layanan M-Samsat, di mana pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi M-Samsat yang tersedia di ponsel pintar.

  1. E-Samsat

E-Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs web resmi Samsat masing-masing wilayah.

  1. Indomaret

Pemilik kendaraan juga dapat membayar pajak motor Vario 125 tahun 2014 melalui gerai Indomaret terdekat.

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak motor akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari besaran pajak yang terutang. Selain itu, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dapat dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Tips Menjaga Kendaraan Tetap Prima

Selain rutin membayar pajak, pemilik kendaraan juga perlu menjaga kendaraan agar tetap prima. Berikut beberapa tips perawatan yang dapat dilakukan:

  • Ganti oli secara berkala
  • Periksa dan ganti filter udara
  • Perhatikan kondisi ban
  • Bersihkan kendaraan secara teratur
  • Lakukan perawatan rutin di bengkel resmi
BACA JUGA  Berapa Kilometer Vario 125 Harus Ganti Oli?

Dengan mengetahui informasi terkait pajak motor Vario 125 tahun 2014 dan melakukan perawatan secara teratur, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka tetap legal dan aman digunakan di jalan raya.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer