Seberapa Mahal Pajak Vario 125 Tahun 2019? Simak Hitungan dan Cara Bayarnya!

Darius Rangga

Jakarta – Bagi pemilik Honda Vario 125 tahun 2019, tak perlu bingung soal kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Proses pembayaran pajak kendaraan ini sangat penting dilakukan untuk menghindari sanksi denda dan penilangan oleh pihak berwajib.

Untuk mengetahui besaran pajak Vario 125 tahun 2019, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa informasi penting, seperti nilai jual kendaraan (NJKB) dan tarif progresif PKB. Berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak Vario 125 tahun 2019:

1. Cari Tahu Nilai Jual Kendaraan (NJKB) Vario 125 Tahun 2019

NJKB adalah dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk mengetahui NJKB Vario 125 tahun 2019, Anda dapat mengunjungi situs resmi Samsat di provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Pada umumnya, NJKB Vario 125 tahun 2019 berkisar antara Rp 15.000.000 – Rp 18.000.000, tergantung pada tipe dan varian kendaraan.

2. Hitung Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan rumus berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Untuk Provinsi DKI Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 150 cc adalah 1,5%. Sementara untuk daerah lain, tarif PKB dapat bervariasi.

3. Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan apabila kendaraan tersebut merupakan kendaraan baru atau melakukan balik nama kepemilikan. Perhitungan BBNKB adalah sebagai berikut:

BACA JUGA  Kenapa Kompresi Vario 125 Lebih Besar dari Vario 150: Memahami Perbedaan Kinerja dan Spesifikasi

BBNKB = Harga Kendaraan x Tarif BBNKB

Tarif BBNKB untuk kendaraan roda dua adalah 10% dari harga kendaraan.

4. Total Pajak yang Harus Dibayar

Setelah menghitung pajak pokok dan bea balik nama, Anda dapat menghitung total pajak yang harus dibayarkan dengan rumus berikut:

Total Pajak = PKB + BBNKB

Sebagai contoh, jika NJKB Vario 125 tahun 2019 adalah Rp 17.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

PKB = Rp 17.000.000 x 1,5% = Rp 255.000
BBNKB = Rp 17.000.000 x 10% = Rp 1.700.000
Total Pajak = Rp 255.000 + Rp 1.700.000 = Rp 1.955.000

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pembayaran melalui beberapa cara, yaitu:

  • Bank: Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui bank yang ditunjuk oleh Samsat, seperti Bank DKI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
  • Samsat Keliling: Anda dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang biasanya beroperasi di lokasi-lokasi tertentu.
  • Aplikasi Samsat Online: Beberapa daerah telah menyediakan aplikasi Samsat Online yang memudahkan Anda membayar pajak kendaraan secara daring.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang terutang. Selain itu, Anda juga dapat dikenakan biaya administrasi dan penilangan oleh pihak berwajib.

Tips Menghemat Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk menghemat pajak kendaraan bermotor, antara lain:

  • Menjaga kondisi kendaraan tetap baik agar harga jual kembali tetap tinggi.
  • Membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
  • Manfaatkan diskon atau potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah tertentu.
  • Mendaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan pemberitahuan jatuh tempo pajak.
BACA JUGA  Mengatasi Lampu Injeksi Vario 125 yang Menyala Terus: Solusi Ampuh! 💡🛠️

Dengan mengetahui cara menghitung dan membayar pajak Vario 125 tahun 2019, Anda dapat memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer