Memiliki kendaraan pribadi, seperti motor, tentu menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang. Selain memudahkan mobilitas, motor juga dapat dijadikan investasi jangka panjang. Namun, sebagai pemilik kendaraan, kita juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bagi pemilik motor Vario 125 tahun 2018, sudahkah Anda mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan? Jika belum, artikel ini akan mengulas secara detail perhitungan PKB untuk motor Vario 125 tahun 2018.
Dasar Hukum PKB
Pembayaran PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Komponen Perhitungan PKB
PKB terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
- Pajak Dasar: Merupakan tarif dasar yang ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Merupakan iuran wajib yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Besaran Pajak Dasar Motor Vario 125 Tahun 2018
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pajak dasar untuk motor Vario 125 tahun 2018 dengan kapasitas mesin 125 cc adalah sebesar Rp49.500.
Besaran SWDKLLJ
Besaran SWDKLLJ untuk semua jenis kendaraan bermotor adalah sebesar Rp35.000.
Perhitungan PKB Motor Vario 125 Tahun 2018 di DKI Jakarta
Berdasarkan komponen di atas, maka perhitungan PKB untuk motor Vario 125 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
PKB = Pajak Dasar + SWDKLLJ
PKB = Rp49.500 + Rp35.000
PKB = Rp84.500
Jadi, besaran PKB yang harus dibayarkan untuk motor Vario 125 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah Rp84.500.
Cara Pembayaran PKB
Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:
- Loket Kantor Samsat: Membayar langsung di Kantor Samsat terdekat.
- Kantor Pos: Melalui layanan Kantor Pos yang bekerja sama dengan Samsat.
- ATM: Melalui ATM bank-bank yang telah ditunjuk.
- Online: Melalui aplikasi atau website Samsat online.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran PKB
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari besaran PKB. Oleh karena itu, penting untuk membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena denda.
Tips Mengingat Batas Waktu Pembayaran PKB
Untuk menghindari keterlambatan pembayaran PKB, Anda dapat melakukan beberapa tips berikut:
- Catat tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK.
- Gunakan aplikasi pengingat di ponsel.
- Aktifkan fitur notifikasi dari aplikasi Samsat online.
- Pantau informasi terbaru dari situs web atau media sosial Samsat daerah Anda.
Kesimpulan
Pembayaran PKB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Untuk motor Vario 125 tahun 2018, besaran PKB di DKI Jakarta adalah Rp84.500. Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai cara, dan penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda. Dengan mengikuti tips yang disebutkan di atas, Anda dapat memastikan bahwa PKB motor Vario 125 tahun 2018 Anda selalu dibayar tepat waktu.