Bagi kamu pemilik motor Honda Vario 125 keluaran tahun 2018, jangan lewatkan informasi penting ini. Pasalnya, memahami besaran kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat krusial untuk menghindari sanksi keterlambatan atau denda administrasi. Nah, di artikel ini, kita akan mengulas secara detail cara menghitung PKB Vario 125 tahun 2018 berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apa Itu PKB?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraannya. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Cara Menghitung PKB Vario 125 Tahun 2018
Besaran PKB yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tarif PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ini langkah-langkah menghitung PKB Vario 125 tahun 2018:
1. Cari Tahu NJKB
Langkah pertama adalah mencari tahu NJKB Vario 125 tahun 2018. NJKB merupakan harga rata-rata kendaraan yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah. Untuk mengetahui NJKB, kamu bisa mengeceknya di situs resmi Samsat daerah tempat kamu tinggal atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
2. Tentukan Tarif PKB
Setelah mengetahui NJKB, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif PKB. Tarif PKB untuk sepeda motor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Untuk Vario 125 tahun 2018, tarif PKB adalah 1,5%.
3. Hitung PKB Pokok
PKB pokok adalah nilai PKB tanpa SWDKLLJ. PKB pokok dihitung dengan rumus:
PKB Pokok = NJKB x Tarif PKB
4. Hitung SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang digunakan untuk membiayai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk sepeda motor, besarnya SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000 per tahun.
5. Hitung Total PKB
Total PKB yang harus dibayarkan adalah:
Total PKB = PKB Pokok + SWDKLLJ
Contoh Perhitungan
Misalkan NJKB Vario 125 tahun 2018 di daerah kamu adalah Rp. 15.000.000. Maka, perhitungan PKB-nya adalah sebagai berikut:
PKB Pokok = Rp. 15.000.000 x 1,5% = Rp. 225.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Total PKB = Rp. 225.000 + Rp. 35.000 = Rp. 260.000
Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk Vario 125 tahun 2018 adalah Rp. 260.000.
Cara Membayar PKB
Setelah mengetahui besaran PKB yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Kantor Samsat
- Samsat Keliling
- Minimarket (Indomaret, Alfamart, dll)
- ATM Bersama
- M-Banking
Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan KTP saat melakukan pembayaran.
Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PKB terutang. Denda ini akan terus bertambah setiap bulannya jika keterlambatan pembayaran berlanjut.
Selain denda administrasi, kendaraan yang terlambat dibayar PKB-nya juga dapat diblokir oleh Samsat. Pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK atau mengganti pelat nomor kendaraan.
Kesimpulan
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami cara menghitung dan membayar PKB Vario 125 tahun 2018 secara tepat, kamu bisa terhindar dari sanksi keterlambatan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Jadi, jangan lupa untuk segera membayar PKB kendaraanmu sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi.