Yuk, Kenali Rincian Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018!

Darius Rangga

Bagi pemilik motor Vario 125 tahun 2018, memahami kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan hal yang penting. Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara.

Lantas, berapa sebenarnya nominal pajak yang perlu dibayarkan untuk motor Vario 125 tahun 2018? Berikut ini rinciannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak tahunan yang dibebankan pada setiap kendaraan bermotor, termasuk motor. Besaran PKB yang perlu dibayarkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, di antaranya:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah setiap tahunnya. NJKB motor Vario 125 tahun 2018 adalah Rp13.050.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): BBNKB merupakan biaya yang dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan. Besaran BBNKB adalah 2% dari NJKB, sehingga untuk motor Vario 125 tahun 2018 adalah Rp261.000.

Rumus perhitungan PKB adalah sebagai berikut:

PKB = (NJKB x 2%) + (NJKB x PKB%)

Dimana PKB% adalah persentase PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, PKB% untuk motor adalah 1,5%, sehingga perhitungan PKB untuk motor Vario 125 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah:

PKB = (Rp13.050.000 x 2%) + (Rp13.050.000 x 1,5%)
PKB = Rp261.000 + Rp195.750
**PKB = Rp456.750**

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB merupakan biaya yang dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan. Besaran BBNKB dihitung berdasarkan NJKB dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk kendaraan bekas, tarif BBNKB berbeda-beda tergantung pada status kepemilikan sebelumnya.

BACA JUGA  Oli Enduro Matic untuk Vario 125: Pilihan Terbaik dan Cara Memilih

Untuk motor Vario 125 tahun 2018 yang baru pertama kali dibeli, tarif BBNKB adalah 2% dari NJKB, yaitu sebesar Rp261.000.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan dana wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ditetapkan secara nasional dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.

Untuk motor yang memiliki kapasitas mesin hingga 250 cc, besaran SWDKLLJ yang perlu dibayarkan adalah Rp35.000.

4. Biaya Administrasi STNK

Biaya administrasi STNK merupakan biaya yang dibebankan untuk penerbitan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk motor Vario 125 tahun 2018, biaya administrasi STNK biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000.

Total Pajak

Dengan demikian, total pajak yang perlu dibayarkan untuk motor Vario 125 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah:

Total Pajak = PKB + BBNKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi STNK
Total Pajak = Rp456.750 + Rp261.000 + Rp35.000 + Rp150.000
**Total Pajak = Rp902.750**

Catatan:

  • Besaran pajak motor dapat berubah setiap tahunnya seiring dengan perubahan NJKB dan kebijakan pemerintah daerah.
  • Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan melalui bank, kantor pos, atau Samsat terdekat.
  • Membayar pajak kendaraan tepat waktu dapat menghindari denda keterlambatan dan sanksi lainnya.
  • Ada beberapa daerah yang menawarkan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk mengecek informasi terkini di Samsat atau situs resmi pemerintah daerah setempat.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer