Yuk, Ketahui Pajak Vario 125 Tahun 2019: Taksiran, Cara Bayar, dan Sanksi

Dimas Permana

Jakarta – Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Termasuk untuk pengguna motor Honda Vario 125 tahun 2019. Nah, berapa sih besaran pajak yang harus dibayarkan?

Jangan khawatir, berikut ini kami sajikan uraian lengkap tentang pajak Vario 125 tahun 2019, mulai dari taksiran besaran pajak, cara pembayaran, hingga sanksi bagi yang telat membayar.

Taksiran Besaran Pajak

Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Untuk Vario 125 tahun 2019, taksiran besaran pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Jakarta: Rp 675.000 – Rp 750.000
  • Jawa Barat: Rp 550.000 – Rp 600.000
  • Jawa Tengah: Rp 450.000 – Rp 500.000
  • Jawa Timur: Rp 400.000 – Rp 450.000
  • Daerah lainnya: Sesuai dengan peraturan daerah masing-masing

Perlu diketahui, besaran pajak ini hanya merupakan taksiran. Jumlah pasti pajak yang harus dibayarkan dapat berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor berikut:

  • Nilai jual kendaraan
  • Tarif PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
  • Adanya keringanan atau diskon pajak

Cara Pembayaran

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Samsat: Kantor bersama yang dikelola oleh Polri, Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
  • Bank: Bekerja sama dengan Dispenda untuk menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Indomaret: Menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi i.saku.
  • Alfamart: Menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Alfamartku.

Sanksi bagi yang Telat Membayar

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.

  • Keterlambatan 1-14 hari: Denda 2% dari pokok pajak
  • Keterlambatan 15-30 hari: Denda 4% dari pokok pajak
  • Keterlambatan 31-60 hari: Denda 8% dari pokok pajak
  • Keterlambatan lebih dari 60 hari: Kendaraan dapat ditilang dan disita oleh petugas kepolisian
BACA JUGA  Answer Back Vario 125 Mati Suri? Begini Cara Bangkitkan Kembali!

Tips Membayar Pajak Tepat Waktu

Untuk menghindari denda, ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu:

  • Catat jatuh tempo pajak: Periksa STNK untuk mengetahui tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  • Siapkan dana: Hitung besaran pajak yang harus dibayarkan dan siapkan dana yang cukup.
  • Bayar tepat waktu: Bayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda.
  • Manfaatkan layanan online: Manfaatkan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi atau website untuk memudahkan pembayaran.

Dengan mengetahui besaran pajak, cara pembayaran, dan sanksi keterlambatan, diharapkan para pemilik Vario 125 tahun 2019 dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan negara.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer