Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses penting yang wajib dilakukan setelah pembelian motor bekas. Proses ini bertujuan untuk mengganti nama pemilik kendaraan dalam surat-surat kendaraan sesuai dengan pemilik baru. Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama motor Vario 150 tahun 2018, berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan.
Biaya Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018
Besaran biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Biaya Balik Nama (BNKB)
Biaya ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) motor Vario 150 tahun 2018 yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, NJKB Vario 150 tahun 2018 adalah Rp 17.500.000. Rumus perhitungan biaya BNKB adalah sebagai berikut:
Biaya BNKB = 1% x NJKB
Berdasarkan rumus tersebut, biaya BNKB untuk Vario 150 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah:
Biaya BNKB = 1% x Rp 17.500.000
Biaya BNKB = Rp 175.000
2. Biaya Administrasi Samsat (SWDKLLJ dan PKB)
Selain biaya BNKB, Anda juga perlu membayar biaya administrasi Samsat yang meliputi:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk motor Vario 150, besaran SWDKLLJ adalah Rp 103.000.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Biaya ini dihitung berdasarkan NJKB kendaraan. Besaran PKB untuk Vario 150 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah Rp 480.000.
3. Biaya Penerbitan STNK dan TNKB
Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru. Penerbitan dokumen-dokumen ini dikenakan biaya sebesar:
- STNK: Rp 100.000
- TNKB: Rp 60.000
4. Biaya Jasa Calo
Jika Anda tidak ingin mengurus proses balik nama sendiri, Anda dapat menggunakan jasa calo. Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan jasa calo akan dikenakan biaya tambahan yang bervariasi tergantung kesepakatan.
Total Biaya Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018
Dengan demikian, total biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Total Biaya = Biaya BNKB + Biaya Administrasi Samsat + Biaya Penerbitan STNK dan TNKB + Biaya Jasa Calo (jika ada)
Jika Anda mengurus sendiri proses balik nama tanpa jasa calo, maka total biaya yang harus Anda siapkan adalah:
Total Biaya = Rp 175.000 + Rp 583.000 + Rp 160.000
Total Biaya = Rp 918.000
Tips Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018
Untuk memperlancar proses balik nama, berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:
- Pastikan Anda memiliki dokumen yang lengkap, yaitu BPKB, STNK, KTP pemilik lama dan baru, serta bukti jual beli.
- Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir permohonan balik nama dengan benar dan lengkap.
- Bayar seluruh biaya yang dibebankan sesuai dengan rincian di atas.
- Serahkan seluruh dokumen dan ikuti instruksi dari petugas Samsat.
Proses balik nama kendaraan biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan TNKB baru atas nama pemilik baru.
Demikian rincian biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 serta tips yang perlu Anda perhatikan. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurus balik nama motor dengan mudah dan efisien.