Jakarta – Balik nama motor jadi salah satu proses penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini berfungsi untuk mengganti nama pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.
Buat kamu yang baru saja membeli motor Honda Vario 150 tahun 2018 bekas, berikut ini adalah rincian biaya yang perlu kamu siapkan untuk proses balik nama:
1. BPKB
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp 225.000
- Biaya Materi dan Pencetakan BPKB: Rp 100.000
2. STNK
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp 200.000
- Biaya Materi dan Pencetakan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
3. Biaya Lainnya
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp 25.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
- Jasa pengurusan: Rp 50.000 (opsional)
Perhitungan Biaya
Total biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 adalah:
- BPKB: Rp 325.000
- STNK: Rp 360.000
- Biaya Lainnya: Rp 100.000
- Jasa Pengurusan (opsional): Rp 50.000
TOTAL: Rp 785.000 (belum termasuk jasa pengurusan)
Catatan:
- Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada daerah dan Samsat tempat mengurus balik nama.
- Biaya jasa pengurusan dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara kamu dan jasa pengurusan.
- Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti BPKB asli, STNK asli, KTP asli, dan bukti pembelian kendaraan.
Cara Mengurus Balik Nama
- Datang ke Samsat setempat.
- Ambil formulir permohonan balik nama kendaraan.
- Isi formulir dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Bayar biaya yang sudah dihitung.
- Tunggu proses balik nama selesai dan terima BPKB dan STNK baru.
Tips Menghemat Biaya Balik Nama
- Manfaatkan hari kerja biasa untuk mengurus balik nama, karena biasanya lebih sepi dan biaya parkir lebih murah.
- Cari Samsat yang dekat dengan tempat tinggalmu untuk menghemat biaya transportasi.
- Urusi balik nama sendiri tanpa jasa pengurusan untuk menghemat biaya.
- Periksa kembali dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak bolak-balik ke Samsat.
Proses balik nama motor Vario 150 tahun 2018 tidaklah rumit. Dengan mempersiapkan biaya yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar, kamu dapat mengganti nama pemilik kendaraan secara resmi.