Jakarta – Membeli motor bekas memang menjadi pilihan yang menggiurkan bagi sebagian orang. Selain harganya yang lebih terjangkau, pembeli juga bisa mendapatkan motor impian yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, perlu diingat bahwa setelah membeli motor bekas, ada satu langkah penting yang harus dipenuhi, yaitu balik nama motor.
Proses balik nama motor merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini sangat penting untuk dilakukan agar status kepemilikan motor menjadi jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk motor bekas Vario 150 tahun 2018, biaya balik nama yang harus disiapkan cukup bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Daerah
- Jenis motor
- Kapasitas mesin
- Tahun pembuatan
Namun, secara umum, biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 meliputi:
1. Biaya Administrasi
- Administrasi STNK: Rp 100.000
- Administrasi BPKB: Rp 225.000
2. Biaya Pajak
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 361.200
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya Penerbitan STNK dan BPKB
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000
4. Biaya Cek Fisik
- Cek Fisik Kendaraan: Rp 25.000
5. Biaya Asuransi
- Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Aswaja): Rp 34.400
Total Biaya Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018:
Jika dirincikan, total biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Rp 325.000
- Biaya Pajak: Rp 396.200
- Biaya Penerbitan STNK dan BPKB: Rp 575.000
- Biaya Cek Fisik: Rp 25.000
- Biaya Asuransi: Rp 34.400
Total: Rp 1.355.600
Catatan:
- Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
- Dianjurkan untuk mengecek biaya terbaru di kantor Samsat setempat.
- Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK lama, BPKB lama, dan kuitansi pembelian motor.
Jadi, jika Anda berencana membeli motor bekas Vario 150 tahun 2018, jangan lupa untuk menyiapkan dana tambahan sekitar Rp 1,3 juta untuk biaya balik nama. Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan motor Anda akan menjadi jelas dan aman secara hukum.