Memiliki motor sudah menjadi kebutuhan bagi banyak orang di Indonesia, tak terkecuali Honda Vario 2014 yang masih banyak diminati hingga saat ini. Namun, selain biaya pembelian, pemilik motor juga perlu memperhatikan biaya perawatan dan pajak tahunan. Nah, jika Anda adalah pemilik motor Vario 2014, artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang pajak yang harus Anda bayarkan.
Ketentuan Pajak Motor Vario 2014
Pembayaran pajak motor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak motor terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Rumus untuk menghitung PKB adalah:
PKB = NJKB x (1 + Koefisien Bobot) x Tarif PKB
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB Honda Vario 2014 ditetapkan oleh pemerintah daerah. Anda dapat mengecek NJKB di situs resmi Samsat di daerah Anda atau melalui aplikasi e-Samsat.
Koefisien Bobot
Koefisien bobot ditetapkan berdasarkan usia kendaraan. Untuk kendaraan berusia 1-3 tahun, koefisien bobotnya adalah 1. Untuk kendaraan berusia 4-6 tahun, koefisien bobotnya adalah 0,9. Untuk kendaraan berusia 7 tahun ke atas, koefisien bobotnya adalah 0,8.
Tarif PKB
Tarif PKB ditetapkan oleh pemerintah pusat. Saat ini, tarif PKB untuk motor adalah 1,5%.
Contoh Perhitungan PKB
Misalkan NJKB Honda Vario 2014 di wilayah Anda adalah Rp 10.000.000 dan kendaraan tersebut berusia 3 tahun. Maka perhitungan PKB-nya adalah:
PKB = Rp 10.000.000 x (1 + 1) x 1,5% = Rp 150.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 / PMK.010 / 2017.
Untuk motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, besaran SWDKLLJ untuk tahun 2023 adalah:
- SWDKLLJ I: Rp 35.000
- SWDKLLJ II: Rp 43.000
Total Pajak Motor Vario 2014
Total pajak motor Vario 2014 adalah jumlah dari PKB dan SWDKLLJ. Dalam contoh perhitungan di atas, total pajak motor Vario 2014 adalah:
Total Pajak = PKB + SWDKLLJ = Rp 150.000 + Rp 43.000 = Rp 193.000
Cara Bayar Pajak Motor
Pembayaran pajak motor dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
- Kantor Samsat
- Samsat Keliling
- Aplikasi e-Samsat
- ATM
- Indomaret
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Bayar Pajak
Saat membayar pajak, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
Denda Pajak Motor
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak terutang. Denda tersebut akan terus bertambah hingga pajak dilunasi.
Kesimpulan
Membayar pajak motor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya pajak motor Vario 2014 berbeda-beda tergantung dari NJKB dan usia kendaraan. Jika Anda adalah pemilik motor Vario 2014, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.