Jakarta – Skutik Honda Vario 110 menjadi salah satu motor matik yang cukup banyak digemari di Indonesia. Motor ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2006 dan terus mengalami pengembangan dari tahun ke tahun. Salah satu generasi Vario yang cukup laris di pasaran adalah Vario 110 keluaran tahun 2013.
Nah, bagi kamu yang memiliki motor Vario 110 tahun 2013, jangan lupa untuk membayar pajak tahunannya. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak ini sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi yang bisa merugikan kamu.
Cara Menghitung Pajak Vario 110 2013
Besaran PKB untuk motor Vario 110 tahun 2013 ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Tarif PKB
- Biaya Administrasi Samsat
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah harga jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB untuk Vario 110 tahun 2013 bervariasi tergantung pada tahun pendaftaran kendaraan. Berikut ini daftar NJKB Vario 110 tahun 2013 untuk beberapa daerah:
Daerah | NJKB |
---|---|
DKI Jakarta | Rp 10.500.000 |
Jawa Barat | Rp 10.000.000 |
Jawa Tengah | Rp 9.500.000 |
Jawa Timur | Rp 9.000.000 |
Tarif PKB
Tarif PKB untuk motor Vario 110 tahun 2013 adalah sebesar 1,5% dari NJKB. Jadi, besaran PKB yang harus dibayarkan adalah:
PKB = NJKB x Tarif PKB
Biaya Administrasi Samsat
Selain PKB, kamu juga harus membayar biaya administrasi Samsat. Biaya administrasi ini merupakan biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran biaya administrasi Samsat berbeda-beda di setiap daerah.
Contoh Perhitungan Pajak Vario 110 2013
Sebagai contoh, kita akan menghitung pajak Vario 110 tahun 2013 yang terdaftar di DKI Jakarta.
- NJKB: Rp 10.500.000
- Tarif PKB: 1,5%
- Biaya Administrasi Samsat: Rp 100.000
PKB = Rp 10.500.000 x 1,5% = Rp 157.500
Pajak Total = PKB + Biaya Administrasi Samsat
Pajak Total = Rp 157.500 + Rp 100.000 = Rp 257.500
Jadi, besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Vario 110 tahun 2013 yang terdaftar di DKI Jakarta adalah sebesar Rp 257.500.
Cara Pembayaran Pajak Vario 110 2013
Pembayaran pajak Vario 110 tahun 2013 dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
-
Pembayaran Langsung di Samsat
Kamu dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang tersedia. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen berikut:- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Sebelumnya
-
Pembayaran Melalui Agen Samsat
Kamu juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui agen Samsat yang tersebar di berbagai tempat. Agen Samsat biasanya menyediakan layanan pembayaran pajak secara cepat dan mudah. Namun, biasanya ada biaya tambahan yang dikenakan untuk layanan ini.
- Pembayaran Online
Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Kamu dapat mengakses website resmi Samsat daerah kamu dan melakukan pembayaran pajak secara online dengan menggunakan fasilitas e-Samsat.
Jangan Terlambat Bayar Pajak
Pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi. Jika kamu terlambat membayar pajak, kamu akan dikenakan denda sebesar 2% dari PKB per bulan keterlambatan. Selain itu, STNK kamu juga dapat diblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk berkendara.
Oleh karena itu, pastikan kamu selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Bayarlah pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK kamu. Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu tidak hanya terhindar dari denda dan sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah kamu.