Yuk, Cari Tahu Besaran Pajak Vario 2013 Sebelum Telat Bayar

Dimas Permana

Jakarta – Skutik Honda Vario 110 menjadi salah satu motor matik yang cukup banyak digemari di Indonesia. Motor ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2006 dan terus mengalami pengembangan dari tahun ke tahun. Salah satu generasi Vario yang cukup laris di pasaran adalah Vario 110 keluaran tahun 2013.

Nah, bagi kamu yang memiliki motor Vario 110 tahun 2013, jangan lupa untuk membayar pajak tahunannya. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak ini sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi yang bisa merugikan kamu.

Cara Menghitung Pajak Vario 110 2013

Besaran PKB untuk motor Vario 110 tahun 2013 ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Tarif PKB
  • Biaya Administrasi Samsat

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB adalah harga jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB untuk Vario 110 tahun 2013 bervariasi tergantung pada tahun pendaftaran kendaraan. Berikut ini daftar NJKB Vario 110 tahun 2013 untuk beberapa daerah:

Daerah NJKB
DKI Jakarta Rp 10.500.000
Jawa Barat Rp 10.000.000
Jawa Tengah Rp 9.500.000
Jawa Timur Rp 9.000.000

Tarif PKB

Tarif PKB untuk motor Vario 110 tahun 2013 adalah sebesar 1,5% dari NJKB. Jadi, besaran PKB yang harus dibayarkan adalah:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Biaya Administrasi Samsat

Selain PKB, kamu juga harus membayar biaya administrasi Samsat. Biaya administrasi ini merupakan biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran biaya administrasi Samsat berbeda-beda di setiap daerah.

BACA JUGA  Perbedaan Detail V-Belt Vario dan Beat Honda: Panduan Pemilik Motor

Contoh Perhitungan Pajak Vario 110 2013

Sebagai contoh, kita akan menghitung pajak Vario 110 tahun 2013 yang terdaftar di DKI Jakarta.

  • NJKB: Rp 10.500.000
  • Tarif PKB: 1,5%
  • Biaya Administrasi Samsat: Rp 100.000

PKB = Rp 10.500.000 x 1,5% = Rp 157.500

Pajak Total = PKB + Biaya Administrasi Samsat

Pajak Total = Rp 157.500 + Rp 100.000 = Rp 257.500

Jadi, besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Vario 110 tahun 2013 yang terdaftar di DKI Jakarta adalah sebesar Rp 257.500.

Cara Pembayaran Pajak Vario 110 2013

Pembayaran pajak Vario 110 tahun 2013 dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Pembayaran Langsung di Samsat
    Kamu dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang tersedia. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen berikut:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Sebelumnya
  • Pembayaran Melalui Agen Samsat

Kamu juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui agen Samsat yang tersebar di berbagai tempat. Agen Samsat biasanya menyediakan layanan pembayaran pajak secara cepat dan mudah. Namun, biasanya ada biaya tambahan yang dikenakan untuk layanan ini.

  • Pembayaran Online

Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Kamu dapat mengakses website resmi Samsat daerah kamu dan melakukan pembayaran pajak secara online dengan menggunakan fasilitas e-Samsat.

Jangan Terlambat Bayar Pajak

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi. Jika kamu terlambat membayar pajak, kamu akan dikenakan denda sebesar 2% dari PKB per bulan keterlambatan. Selain itu, STNK kamu juga dapat diblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk berkendara.

BACA JUGA  Perbedaan Knalpot Beat Dan Vario

Oleh karena itu, pastikan kamu selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Bayarlah pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK kamu. Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu tidak hanya terhindar dari denda dan sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah kamu.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer