Bayar Pajak Vario 125 2019: Panduan Lengkap agar Tak Kena Denda

Dimas Permana

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Tak terkecuali bagi pemilik motor Honda Vario 125 tahun 2019. Membayar pajak tepat waktu penting dilakukan untuk menghindari denda dan sanksi yang merugikan.

Lantas, berapa besaran pajak Vario 125 2019? Bagaimana cara bayarnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Besaran Pajak Vario 125 2019

Besaran pajak kendaraan bermotor berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, NJKB Vario 125 tahun 2019 adalah Rp 15.200.000. Sementara itu, tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta adalah 2%.

Dengan demikian, perhitungan pajak Vario 125 2019 di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = NJKB x Tarif Pajak
PKB = Rp 15.200.000 x 2%
PKB = Rp 304.000

Selain PKB, pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya flat, yaitu Rp 35.000.

Jadi, total pajak yang harus dibayar pemilik Vario 125 2019 di Jakarta adalah:

Total Pajak = PKB + SWDKLLJ
Total Pajak = Rp 304.000 + Rp 35.000
Total Pajak = Rp 339.000

Cara Bayar Pajak Vario 125 2019

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak Vario 125 2019, yaitu:

1. Kantor Samsat

Cara konvensional adalah membayar pajak langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pemilik kendaraan perlu membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) tahun sebelumnya (jika ada)
BACA JUGA  Berapa Kapasitas Air Radiator Vario 125? Panduan Lengkap untuk Merawat Sistem Pendingin Motor

2. Drive Thru Samsat

Untuk mempermudah proses pembayaran, beberapa daerah menyediakan layanan Drive Thru Samsat. Cara ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tanpa perlu turun dari motor. Dokumen yang perlu dibawa sama seperti saat membayar di kantor Samsat.

3. Samsat Keliling

Bagi yang kesulitan mendatangi kantor Samsat, bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Mobil Samsat Keliling biasanya beroperasi di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan atau kantor pemerintahan.

4. Aplikasi e-Samsat

Saat ini, sebagian besar provinsi sudah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi e-Samsat. Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Untuk menggunakan layanan e-Samsat, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak melalui transfer bank atau menggunakan layanan perbankan elektronik.

Denda Pajak Vario 125 2019

Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sangat penting. Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut undang-undang tersebut, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah 2% per bulan dari total pajak yang terutang. Artinya, jika pemilik Vario 125 2019 terlambat membayar pajak selama satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar:

Denda Keterlambatan = Total Pajak x 2%
Denda Keterlambatan = Rp 339.000 x 2%
Denda Keterlambatan = Rp 6.780

Dengan demikian, total yang harus dibayar pemilik Vario 125 2019 jika terlambat membayar pajak selama satu bulan adalah:

Total Biaya = Total Pajak + Denda Keterlambatan
Total Biaya = Rp 339.000 + Rp 6.780
Total Biaya = Rp 345.780

BACA JUGA  Mengenal Derajat Kemiringan Pulley Vario 125: Kunci Performa Skutik Kesayangan

Kesimpulan

Membayar pajak Vario 125 2019 tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda yang merugikan. Pemilik kendaraan dapat membayar pajak melalui berbagai cara, mulai dari kantor Samsat hingga aplikasi e-Samsat. Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang terutang.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer