Pemilik motor wajib melunasi pajak tahunan untuk menghindari denda. Bagi pemilik motor Vario 125, jika telat membayar pajak selama setahun, bersiaplah merogoh kocek dalam-dalam. Berikut rincian denda yang harus Anda bayar.
Biaya Pajak Pokok
Pajak pokok motor Vario 125 ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB Vario 125 bervariasi tergantung tahun pembuatan dan wilayah. Sebagai contoh, untuk Vario 125 tahun 2023 di wilayah DKI Jakarta, NJKB-nya sebesar Rp18.350.000.
Adapun tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor di DKI Jakarta adalah sebesar 2%. Dengan demikian, pajak pokok yang harus dibayar untuk motor Vario 125 tahun 2023 di DKI Jakarta adalah:
Pajak Pokok = PKB x NJKB
Pajak Pokok = 0,02 x Rp18.350.000
Pajak Pokok = Rp367.000
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar SWDKLLJ. Tarif SWDKLLJ untuk motor di seluruh Indonesia adalah sebesar Rp35.000 per tahun.
Denda Pajak
Pemilik motor yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok per bulan. Artinya, jika Anda telat membayar pajak selama setahun (12 bulan), denda yang harus dibayar adalah:
Denda Pajak = Pajak Pokok x 0,02 x Jumlah Bulan Telat
Denda Pajak = Rp367.000 x 0,02 x 12
Denda Pajak = Rp88.080
Biaya Adm dan Pengesahan STNK
Selain denda pajak, Anda juga harus membayar biaya administrasi (adm) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya adm dan pengesahan STNK biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000.
Total Denda Pajak Motor Vario 125 Telat 1 Tahun
Dengan demikian, total denda yang harus dibayar untuk motor Vario 125 yang telat membayar pajak selama setahun (12 bulan) di wilayah DKI Jakarta adalah:
Total Denda = Pajak Pokok + Denda Pajak + Biaya Adm + Pengesahan STNK
Total Denda = Rp367.000 + Rp88.080 + Rp25.000
Total Denda = Rp480.080
Pentingnya Membayar Pajak Tepat Waktu
Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tetapi juga memberikan manfaat sebagai berikut:
- Menjaga legalitas kendaraan Anda
- Mendukung pembangunan daerah
- Mendapatkan perlindungan asuransi SWDKLLJ
- Menghindari potensi penyitaan kendaraan
Cara Membayar Pajak Motor
Anda dapat membayar pajak motor melalui beberapa cara, yaitu:
- Kantor Samsat terdekat
- Layanan Samsat Keliling
- Aplikasi Samsat Online
- Agen pembayaran yang terdaftar di Samsat
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat membayar pajak, seperti BPKB, STNK, KTP, dan surat kuasa jika diwakilkan.