Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018: Panduan Lengkap dan Terkini

Rendra

Pendahuluan

Memiliki kendaraan bermotor tentu menjadi kewajiban bagi kita untuk membayar pajak tahunan. Pajak ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Jadi, sangat penting untuk mengetahui berapa besaran pajak motor kita agar bisa dibayarkan tepat waktu.

Bagi pemilik motor Honda Vario 125 lansiran tahun 2018, mungkin masih bingung berapa besaran pajak yang harus dibayar. Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap dan terkini tentang pajak motor Vario 125 tahun 2018.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Motor

Pajak motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Jenis-Jenis Pajak Motor

Ada dua jenis pajak motor yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang tercantum dalam STNK.
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Pajak ini digunakan untuk membiayai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Cara Menghitung Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018

Untuk menghitung besaran pajak motor Vario 125 tahun 2018, kita perlu mengetahui beberapa informasi yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Tercantum pada kolom 16 STNK.
  • Bobot Kendaraan (untuk wilayah tertentu): Tercantum pada kolom 7 STNK.
BACA JUGA  Panduan Lengkap: Cara Menghidupkan Motor Vario 125

Rumus Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Tarif PKB) - (Bobot Kendaraan x Tarif Bobot Kendaraan)

Tarif PKB dan SWDKLLJ Motor Honda Vario 125 Tahun 2018:

Provinsi Tarif PKB Tarif SWDKLLJ
DKI Jakarta 2% Rp35.000
Jawa Barat 2% Rp35.000
Jawa Tengah 2% Rp35.000
Jawa Timur 2% Rp35.000
Banten 2% Rp35.000
Kepulauan Riau 2% Rp35.000
Lampung 2% Rp35.000
Sumatera Selatan 2% Rp35.000
Kalimantan Timur 2% Rp35.000
Sulawesi Selatan 2% Rp35.000

Contoh Perhitungan Pajak Motor Vario 125 Tahun 2018:

Misalkan nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) motor Honda Vario 125 tahun 2018 adalah Rp15.000.000 dan bobot kendaraan 100 kg. Maka perhitungan pajak motornya adalah sebagai berikut:

PKB:

PKB = (15.000.000 x 2%) - (100 x -) = Rp300.000

SWDKLLJ:

SWDKLLJ = Rp35.000

Total Pajak:

Total Pajak = PKB + SWDKLLJ = 300.000 + 35.000 = Rp335.000

Jadi, berdasarkan contoh tersebut, besaran pajak motor Honda Vario 125 tahun 2018 di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp335.000.

Waktu Pembayaran Pajak Motor

Pembayaran pajak motor harus dilakukan setiap tahun sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera pada STNK. Jika tidak dibayar tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang terutang.

Tempat Pembayaran Pajak Motor

Pajak motor dapat dibayarkan melalui beberapa tempat, yaitu:

  • Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
  • Samsat Keliling
  • Bank yang ditunjuk
  • Loket pembayaran online (e-Samsat)

Tips Membayar Pajak Motor Secara Tepat Waktu

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak motor pada kalender.
  • Siapkan dana yang cukup untuk membayar pajak.
  • Bawa dokumen lengkap saat membayar pajak, seperti STNK, KTP pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika ada).
  • Manfaatkan layanan Samsat Keliling atau e-Samsat untuk kemudahan pembayaran.
  • Hindari membayar pajak melebihi jatuh tempo untuk menghindari denda.
BACA JUGA  Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Vario 125 Merah: Motor Matic Populer dengan Desain Brilian

Kesimpulan

Pajak motor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya pajak motor Honda Vario 125 tahun 2018 bervariasi tergantung pada nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan. Pembayaran pajak motor harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda. Dengan membayar pajak motor secara teratur, kita turut berkontribusi dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer