Yuk Hitungan, Berapa Pajak Vario 125 Tahun 2019?

Darius Rangga

Memiliki sepeda motor merupakan kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya di daerah perkotaan. Salah satu sepeda motor yang cukup populer di Indonesia adalah Honda Vario 125. Motor matic ini dikenal irit bahan bakar, lincah, dan harganya yang relatif terjangkau.

Bagi pemilik Vario 125, penting untuk mengetahui kewajiban pajak tahunan yang harus dibayarkan. Pajak sepeda motor terdiri dari beberapa jenis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. NJKB Vario 125 tahun 2019 bervariasi tergantung daerahnya. Sebagai contoh, di DKI Jakarta NJKB Vario 125 tahun 2019 adalah Rp16.200.000.

Rumus penghitungan PKB adalah:
PKB = NJKB x Tarif PKB

Tarif PKB untuk sepeda motor berkisar antara 1,5% hingga 2,5%, tergantung jenis dan kapasitas mesinnya. Untuk Vario 125 yang memiliki kapasitas mesin 125 cc, tarif PKB yang berlaku adalah 2%.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini hanya dibayarkan sekali saat melakukan balik nama kendaraan. Dasar pengenaan BBN-KB adalah Nilai Perolehan Kendaraan Bermotor (NPKB).

NPKB adalah harga pembelian kendaraan ditambah dengan biaya lain yang dikeluarkan untuk mendapatkan kendaraan tersebut, seperti biaya pengurusan surat-surat dan biaya lainnya. Tarif BBN-KB umumnya sebesar 10% dari NPKB.

BACA JUGA  Pentingnya Mengetahui Biaya dan Tempat Tepat untuk Ganti Seher Vario 125 di Ahass

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesinnya.

Untuk Vario 125 yang memiliki kapasitas mesin 125 cc, tarif SWDKLLJ yang berlaku adalah Rp35.000 per tahun.

Contoh Perhitungan Pajak Vario 125 Tahun 2019

Sebagai contoh, kita akan menghitung pajak tahunan untuk Vario 125 tahun 2019 di wilayah DKI Jakarta.

  • NJKB: Rp16.200.000
  • Tarif PKB: 2%
  • NPKB: Rp17.000.000 (harga pembelian + biaya pengurusan surat-surat)
  • Tarif BBN-KB: 10%
  • Tarif SWDKLLJ: Rp35.000

Perhitungan PKB:
PKB = NJKB x Tarif PKB
PKB = Rp16.200.000 x 2%
PKB = Rp324.000

Perhitungan BBN-KB:
BBN-KB = NPKB x Tarif BBN-KB
BBN-KB = Rp17.000.000 x 10%
BBN-KB = Rp1.700.000

Perhitungan SWDKLLJ:
SWDKLLJ = Tarif SWDKLLJ
SWDKLLJ = Rp35.000

Total Pajak Tahunan:
Total Pajak = PKB + BBN-KB + SWDKLLJ
Total Pajak = Rp324.000 + Rp1.700.000 + Rp35.000
Total Pajak = Rp2.059.000

Jadi, pemilik Vario 125 tahun 2019 di wilayah DKI Jakarta harus membayar pajak tahunan sebesar Rp2.059.000.

Cara Bayar Pajak Sepeda Motor

Pembayaran pajak sepeda motor dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Bank: Pembayaran dapat dilakukan melalui teller atau mesin ATM di bank yang ditunjuk, seperti Bank DKI, BCA, BNI, Mandiri, dan lainnya.
  • Pos Indonesia: Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Pos Indonesia.
  • Samsat Keliling: Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi.
  • Online: Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Online di wilayah yang sudah menerapkan sistem tersebut.

Untuk melakukan pembayaran pajak sepeda motor, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen berikut:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti Pembayaran PKB dan BBN-KB sebelumnya (jika ada)
BACA JUGA  Speedometer Vario 125 Mati? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi denda. Besarnya denda bervariasi tergantung daerahnya. Sebagai contoh, di DKI Jakarta denda keterlambatan pembayaran pajak adalah 2% per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar.

Untuk menghindari sanksi denda, pemilik kendaraan disarankan untuk membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak dapat dilakukan mulai satu bulan sebelum masa berlaku STNK habis.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer