Denda Pajak Motor Vario 125 Tahun 2017

Made Santika

Pendahuluan

Memiliki kendaraan bermotor seperti Honda Vario 125 tahun 2017 tentunya membawa tanggung jawab untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Namun, bagaimana jika terlambat membayar pajak? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai denda pajak motor Vario 125 tahun 2017.

Biaya Pajak Motor Vario 125 Tahun 2017

Untuk Honda Vario 125 tahun 2017, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah sekitar Rp 284.000 per tahun. Besaran pajak ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika terlambat membayar pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak motor dihitung berdasarkan persentase dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut adalah rumus perhitungannya:

$$
text{Denda PKB} = text{PKB} times 25% times frac{text{Jumlah Bulan Keterlambatan}}{12}
$$

Sebagai contoh, jika PKB motor Vario 125 tahun 2017 adalah Rp 284.000 dan terlambat membayar selama 1 tahun (12 bulan), maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

$$
text{Denda PKB} = 284.000 times 25% times frac{12}{12} = 71.000
$$

Selain itu, ada juga denda SWDKLLJ sebesar Rp 32.000. Jadi, total denda yang harus dibayarkan adalah:

$$
text{Total Denda} = text{Denda PKB} + text{Denda SWDKLLJ} = 71.000 + 32.000 = 103.000
$$

Kesimpulan

Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda yang dapat menambah beban finansial. Untuk Honda Vario 125 tahun 2017, denda keterlambatan pembayaran pajak selama satu tahun bisa mencapai Rp 103.000. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu.

: Vario Rider

BACA JUGA  Kampas Ganda Daytona Vario 125: Tingkatkan Performa Rem Anda

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer