Denda Pajak Motor Vario 125 Telat Bayar Setahun? Ini Rinciannya!

Rudi Soebiantoro

Jakarta – Bayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Jika telat membayar, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapa denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah denda sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang terutang.

Untuk mengetahui besaran denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun, Anda perlu menghitung nilai pajak yang terutang terlebih dahulu. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Menghitung Nilai Pajak Terutang

Rumus menghitung PKB:

PKB = Nilai Jual Kendaraan x Tarif PKB

Tarif PKB untuk motor Vario 125 adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan. Nilai Jual Kendaraan dapat Anda cek pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.

Rumus menghitung SWDKLLJ:

SWDKLLJ = Rp35.000

Untuk motor Vario 125 tahun pembuatan 2023, Nilai Jual Kendaraan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 adalah Rp15.250.000.

Contoh Perhitungan Pajak Terutang

  • PKB = Rp15.250.000 x 2% = Rp305.000
  • SWDKLLJ = Rp35.000

Jadi, total pajak terutang untuk motor Vario 125 tahun pembuatan 2023 adalah Rp340.000.

Cara Menghitung Denda Pajak

Rumus menghitung denda pajak:

Denda Pajak = Nilai Pajak Terutang x 2% x Jumlah Bulan Terlambat

Dalam kasus ini, jumlah bulan terlambat adalah 12 bulan.

BACA JUGA  Jangan Sampai Kehabisan! Ini Cara Cek Air Radiator Vario 125 yang Benar

Contoh Perhitungan Denda Pajak

  • Denda Pajak = Rp340.000 x 2% x 12 = Rp8.160

Jadi, denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun adalah Rp8.160.

Cara Membayar Denda Pajak Motor

Anda dapat membayar denda pajak motor melalui beberapa cara, antara lain:

  • Kantor Samsat
  • ATM
  • Bank
  • Online melalui e-Samsat

Konsekuensi Telat Bayar Pajak Motor

Selain denda, telat bayar pajak motor juga dapat mengakibatkan beberapa konsekuensi, seperti:

  • Kendaraan tidak bisa diperpanjang STNK-nya
  • Kendaraan dapat ditilang oleh polisi
  • Kendaraan dapat disita

Tips Menghindari Denda Pajak Motor

Untuk menghindari denda pajak motor, Anda dapat melakukan beberapa tips berikut:

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak motor Anda
  • Segera bayar pajak motor saat tanggal jatuh tempo
  • Aktifkan fitur pengingat pembayaran pajak melalui aplikasi e-Samsat
  • Pastikan alamat Anda terdaftar pada STNK sesuai dengan alamat domisili Anda saat ini

Dengan mengetahui besaran denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun dan cara pembayarannya, Anda dapat terhindar dari sanksi dan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. Selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor Anda demi kenyamanan dan keamanan berkendara.

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer