Bagi sebagian orang, membeli motor bodong atau tanpa surat-surat resmi mungkin terlintas di pikiran karena alasan harga yang lebih murah. Namun, penting untuk mengetahui risiko dan konsekuensi serius yang dapat timbul dari kepemilikan motor bodong. Artikel ini akan membahas secara detail tentang harga motor Vario 125 bodong, risiko yang menyertainya, serta cara menghindari menjadi korban penipuan.
Harga Motor Vario 125 Bodong
Harga motor Vario 125 bodong bervariasi tergantung pada kondisi, tahun pembuatan, dan lokasi. Umumnya, harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan motor Vario 125 resmi. Berikut adalah perkiraan harga motor Vario 125 bodong berdasarkan kondisinya:
- Sangat Bagus (90-100%): Rp8.000.000 – Rp10.000.000
- Bagus (75-89%): Rp6.000.000 – Rp8.000.000
- Cukup Bagus (50-74%): Rp4.000.000 – Rp6.000.000
- Jelek (25-49%): Rp2.000.000 – Rp4.000.000
- Rusak Parah (0-24%): Rp1.000.000 – Rp2.000.000
Risiko Memiliki Motor Bodong
Memiliki motor bodong dapat membawa sejumlah risiko serius, di antaranya:
- Tidak Legal: Motor bodong tidak memiliki surat-surat resmi, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sehingga tidak legal untuk dikendarai di jalan raya.
- Tersita: Polisi berhak menyita motor bodong yang tertangkap.
- Denda: Pemilik motor bodong dapat dikenakan denda yang cukup besar.
- Kurang Aman: Motor bodong biasanya tidak terdaftar di perusahaan asuransi, sehingga jika terjadi kecelakaan, pemilik tidak akan mendapatkan perlindungan.
- Kurang Nilai Jual: Motor bodong memiliki nilai jual yang sangat rendah karena tidak memiliki surat-surat resmi.
- Rentan Penipuan: Pembeli motor bodong berisiko menjadi korban penipuan, seperti motor yang ternyata curian atau memiliki masalah hukum.
Cara Menghindari Motor Bodong
Untuk menghindari menjadi korban penipuan dan memiliki motor bodong, ikuti langkah-langkah berikut:
- Beli dari Dealer Resmi: Cara paling aman untuk membeli motor Vario 125 adalah melalui dealer resmi Honda.
- Periksa Dokumen: Sebelum membeli motor bekas, pastikan untuk memeriksa kelengkapan surat-suratnya, termasuk BPKB dan STNK.
- Lakukan Pengecekan Legalitas: Anda dapat mengecek legalitas motor melalui situs web SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
- Cari Tahu Riwayat Motor: Tanyakan kepada penjual riwayat motor, termasuk apakah pernah mengalami kecelakaan atau memiliki masalah hukum.
- Waspada terhadap Harga yang Terlalu Murah: Jika harga motor yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar, sebaiknya Anda waspada terhadap kemungkinan motor tersebut bodong.
Konsekuensi Hukum Memiliki Motor Bodong
Memiliki motor bodong tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Kesimpulan
Membeli motor Vario 125 bodong memang menggiurkan karena harganya yang murah. Namun, risiko dan konsekuensi yang menyertainya sangat besar. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membeli motor melalui jalur resmi dan menghindari kepemilikan motor bodong. Dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan dan memahami risiko yang terlibat, Anda dapat melindungi diri dari penipuan dan bahaya hukum.