Jakarta – Sebagai salah satu kendaraan roda dua terpopuler di Indonesia, Honda Vario 125 banyak diminati masyarakat. Selain memiliki mesin yang mumpuni, motor ini juga dikenal irit bahan bakar dan desainnya yang modern.
Namun, seperti halnya kendaraan bermotor lainnya, pemilik Honda Vario 125 tahun 2014 juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Lantas, berapa besaran pajak yang harus dibayarkan?
Cara Menghitung Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB adalah harga pasaran kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Vario 125 tahun 2014, NJKB ditetapkan sebesar Rp 12.500.000.
- Tahun Pembuatan: Pajak motor juga dipengaruhi oleh tahun pembuatan kendaraan. Semakin tua motor, semakin rendah pajak yang dibayarkan. Vario 125 tahun 2014 termasuk dalam kategori motor dengan tahun pembuatan di atas 5 tahun.
- Tarif PKB: Tarif PKB berbeda-beda tergantung pada provinsi tempat kendaraan didaftarkan. Tarif PKB untuk motor dengan NJKB di bawah Rp 15 juta berkisar antara 1,5% hingga 2,5%.
Rumus Perhitungan Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Berdasarkan faktor-faktor di atas, rumus perhitungan pajak motor Vario 125 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
PKB = NJKB x Tarif PKB x (100% – (Tahun Pembuatan – 5) x 2%)
Contoh Perhitungan Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014 di Jakarta
Tarif PKB di Jakarta untuk motor dengan NJKB di bawah Rp 15 juta adalah 2%. Dengan NJKB Rp 12.500.000 dan tahun pembuatan 8 (2014), maka perhitungan pajak motor Vario 125 tahun 2014 di Jakarta adalah:
PKB = Rp 12.500.000 x 2% x (100% - (8 - 5) x 2%)
PKB = Rp 12.500.000 x 2% x (100% - 6%)
PKB = Rp 12.500.000 x 2% x 94%
PKB = Rp 237.500
Cara Bayar Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Pajak motor Vario 125 tahun 2014 dapat dibayarkan melalui beberapa cara, yaitu:
- Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap): Samsat merupakan tempat pembayaran pajak kendaraan yang dikelola oleh pemerintah. Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Samsat terdekat dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Online: Beberapa daerah sudah menerapkan sistem pembayaran pajak kendaraan online melalui aplikasi e-Samsat. Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi e-Samsat dan mengikuti petunjuk pembayaran yang tertera.
- ATM: Pemilik kendaraan juga dapat membayar pajak motor Vario 125 tahun 2014 melalui mesin ATM. Pilih menu "Pembayaran" dan kemudian "Pajak Kendaraan Bermotor". Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Sanksi bagi Penunggak Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak motor Vario 125 tahun 2014 akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Denda keterlambatan dihitung dengan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = 2% x Nilai PKB
Misalnya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak motor Vario 125 tahun 2014 sebesar Rp 237.500 selama 1 bulan, maka denda keterlambatan yang harus dibayarkan adalah:
Denda Keterlambatan = 2% x Rp 237.500
Denda Keterlambatan = Rp 4.750
Selain denda keterlambatan, kendaraan yang menunggak pajak juga dapat dikenakan sanksi berupa tilang atau pencabutan STNK. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi menghindari sanksi tersebut.
Tips Menghemat Pembayaran Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghemat pembayaran pajak motor Vario 125 tahun 2014:
- Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
- Jaga kondisi kendaraan tetap baik agar NJKB tidak menurun terlalu drastis.
- Manfaatkan program diskon atau keringanan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah daerah.
- Daftarkan kendaraan di daerah dengan tarif PKB yang rendah.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, pemilik motor Vario 125 tahun 2014 dapat menghemat pengeluaran untuk pajak kendaraan bermotor.