Jakarta – Pemilik motor wajib mengetahui besaran pajak kendaraannya agar tak kena denda keterlambatan. Salah satu motor yang banyak beredar di Indonesia adalah Honda Vario 125. Lantas, berapa pajak motor Vario 125 tahun 2014?
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Besaran Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 berbeda-beda tergantung dari daerah tempat kendaraan terdaftar. Berikut ini adalah daftar besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 berdasarkan wilayah:
Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp323.500
- Kota Bandung: Rp322.000
- Kabupaten Bogor: Rp374.500
- Kota Bogor: Rp358.000
- Kabupaten Bekasi: Rp379.500
- Kota Bekasi: Rp342.000
- Kabupaten Ciamis: Rp297.500
- Kota Cirebon: Rp315.500
- Kabupaten Garut: Rp329.500
- Kabupaten Indramayu: Rp320.500
- Kabupaten Karawang: Rp387.500
- Kabupaten Kuningan: Rp319.000
- Kabupaten Majalengka: Rp332.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp323.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp393.500
- Kabupaten Subang: Rp356.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp346.500
- Kota Sukabumi: Rp346.500
- Kabupaten Sumedang: Rp369.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp312.000
- Kota Tasikmalaya: Rp312.000
Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi: Rp237.500
- Kabupaten Blitar: Rp259.000
- Kabupaten Bondowoso: Rp232.500
- Kabupaten Bojonegoro: Rp284.500
- Kabupaten Cirebon: Rp242.500
- Kabupaten Gresik: Rp315.500
- Kabupaten Jember: Rp255.000
- Kabupaten Jombang: Rp277.000
- Kabupaten Kediri: Rp277.000
- Kota Kediri: Rp277.000
- Kabupaten Lamongan: Rp293.500
- Kabupaten Lumajang: Rp252.000
- Kabupaten Madiun: Rp284.500
- Kota Madiun: Rp284.500
- Kabupaten Magetan: Rp297.500
- Kabupaten Malang: Rp315.500
- Kota Malang: Rp315.500
- Kabupaten Mojokerto: Rp293.500
- Kota Mojokerto: Rp293.500
- Kabupaten Nganjuk: Rp284.500
- Kabupaten Ngawi: Rp284.500
- Kabupaten Pacitan: Rp264.000
- Kabupaten Pamekasan: Rp237.500
- Kabupaten Pasuruan: Rp315.500
- Kota Pasuruan: Rp315.500
- Kabupaten Ponorogo: Rp284.500
- Kabupaten Probolinggo: Rp293.500
- Kota Probolinggo: Rp293.500
- Kabupaten Sampang: Rp237.500
- Kabupaten Sidoarjo: Rp315.500
- Kabupaten Situbondo: Rp252.000
- Kabupaten Sumenep: Rp237.500
- Kabupaten Trenggalek: Rp284.500
- Kabupaten Tuban: Rp284.500
- Kabupaten Tulungagung: Rp284.500
Daftar besaran pajak di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Cara Membayar Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Pemilik motor dapat membayar pajak kendaraannya melalui beberapa cara, yaitu:
- Kantor Samsat terdekat
- Samsat keliling
- ATM atau Internet banking
- Indomaret atau Alfamart
Syarat Membayar Pajak Motor Vario 125 Tahun 2014
Untuk membayar pajak motor, pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli
- Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya (jika ada)
Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor
Pemilik motor yang terlambat membayar pajak kendaraannya akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang terutang. Denda akan terus bertambah hingga pajak dilunasi.
Kesimpulan
Besaran pajak motor Vario 125 tahun 2014 bervariasi tergantung dari daerah tempat kendaraan terdaftar. Pemilik motor wajib mengetahui besaran pajak dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti kantor Samsat, Samsat keliling, ATM atau Internet banking, serta Indomaret atau Alfamart.