Wajib Tahu! Ini Rincian Pajak Vario 125 Tahun 2019

Darius Rangga

Memiliki kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, tentu menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Salah satu sepeda motor yang cukup populer di kalangan masyarakat adalah Honda Vario 125. Motor matik ini banyak diminati karena desainnya yang sporty dan fitur-fiturnya yang cukup lengkap.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, penting untuk mengetahui kewajiban dalam membayar pajak kendaraan. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun untuk setiap kendaraan bermotor yang dimiliki. Besarnya pajak kendaraan bermotor berbeda-beda tergantung pada jenis, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan.

Nah, bagi Anda pemilik Vario 125 tahun 2019, berikut ini adalah rincian pajak yang harus Anda bayarkan:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Besarnya PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk Vario 125 tahun 2019, NJKB yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp15.000.000. Dengan demikian, besarnya PKB yang harus dibayarkan adalah:

PKB = NJKB x Tarif PKB

PKB = Rp15.000.000 x 1,5% (tarif PKB untuk motor)

PKB = Rp225.000

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan atau peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai jual kendaraan.

Untuk Vario 125 tahun 2019, besarnya BBNKB yang harus dibayarkan adalah:

BBNKB = Harga Jual x Tarif BBNKB

BBNKB = Rp17.000.000 (harga jual rata-rata Vario 125 tahun 2019) x 10% (tarif BBNKB untuk motor)

BACA JUGA  Kuncian Torsi Roda Belakang untuk Vario 125: Meningkatkan Performa dan Penanganan Sepeda Motor Anda!

BBNKB = Rp1.700.000

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besarnya SWDKLLJ ditentukan secara nasional dan tidak tergantung pada jenis atau nilai jual kendaraan.

Untuk tahun 2019, besarnya SWDKLLJ yang harus dibayarkan untuk motor adalah:

  • SWDKLLJ I: Rp35.000
  • SWDKLLJ II: Rp25.000

Total Pajak

Berdasarkan rincian di atas, total pajak yang harus dibayarkan untuk Vario 125 tahun 2019 adalah:

Total Pajak = PKB + BBNKB + SWDKLLJ

Total Pajak = Rp225.000 + Rp1.700.000 + Rp60.000

Total Pajak = Rp1.985.000

Tata Cara Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap): Anda dapat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  • Samsat Keliling: Pelayanan Samsat Keliling biasanya beroperasi di lokasi-lokasi tertentu dan pada waktu-waktu tertentu. Anda dapat membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling ini dengan membawa dokumen-dokumen yang sama seperti di Samsat.
  • e-Samsat: Layanan e-Samsat memungkinkan Anda membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh pemerintah daerah. Anda dapat membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam bentuk digital.

Catatan Penting

  • Besarnya pajak kendaraan bermotor dapat berbeda-beda di setiap daerah karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PKB dan BBNKB sendiri.
  • Pastikan Anda membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
  • Simpan bukti pembayaran pajak kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam pembayaran pajak kendaraan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.
BACA JUGA  Oli yang Bagus untuk Vario 125: Tips Memilih Oli Terbaik untuk Kendaraan Anda

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer