Waspada, Denda Pajak Motor Vario 125 Telat Setahun Bisa Bikin Kantong Jebol!

Made Santika

Pemilik kendaraan bermotor wajib taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terlambat, Anda akan dikenakan denda pajak yang cukup besar. Salah satu kendaraan roda dua yang cukup populer di Indonesia, yaitu Honda Vario 125, juga tidak luput dari kewajiban membayar pajak tahunan.

Lalu, berapa sebenarnya denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun? Berikut informasi lengkapnya yang perlu Anda ketahui:

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Vario 125

Perhitungan denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda pajak dihitung berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan keterlambatan dalam membayar pajak.

Untuk Honda Vario 125, masuk dalam kategori sepeda motor roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Berikut rumus perhitungan denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun:

Denda Pajak = Pokok Pajak + (Pokok Pajak x Denda Keterlambatan) x Jumlah Bulan Terlambat

Besaran Pokok Pajak Motor Vario 125

Besaran pokok pajak motor Vario 125 bervariasi tergantung pada wilayah domisili dan tahun pembuatan kendaraan. Sebagai gambaran, berikut rincian perkiraan pokok pajak motor Vario 125 di beberapa wilayah besar di Indonesia:

  • DKI Jakarta: Rp 250.000 – Rp 300.000
  • Jawa Barat: Rp 150.000 – Rp 200.000
  • Jawa Tengah: Rp 120.000 – Rp 150.000
  • Jawa Timur: Rp 100.000 – Rp 120.000
BACA JUGA  Harga V Belt Vario 125 Satu Set Original: Panduan Berbelanja dan Memilih dengan Bijak

Catatan: Besaran pokok pajak di atas hanya perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi akurat, Anda dapat mengeceknya langsung ke kantor Samsat setempat.

Persentase Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan pembayaran pajak motor Vario 125 diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing wilayah. Umumnya, persentase denda keterlambatan berkisar antara 2% hingga 25% per bulan. Berikut rincian persentase denda keterlambatan di beberapa wilayah besar di Indonesia:

  • DKI Jakarta: 2% per bulan
  • Jawa Barat: 2,5% per bulan
  • Jawa Tengah: 5% per bulan
  • Jawa Timur: 10% per bulan

Catatan: Persentase denda keterlambatan di atas hanya perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi akurat, Anda dapat mengeceknya langsung ke kantor Samsat setempat.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor Vario 125 Telat 1 Tahun

Misalkan pokok pajak motor Vario 125 di wilayah Anda adalah Rp 200.000 dan persentase denda keterlambatan 5% per bulan. Maka, perhitungan denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun adalah sebagai berikut:

Denda Pajak = Rp 200.000 + (Rp 200.000 x 5% x 12 bulan)

Denda Pajak = Rp 200.000 + (Rp 10.000 x 12 bulan)

Denda Pajak = Rp 200.000 + Rp 120.000

Denda Pajak = Rp 320.000

Dengan demikian, denda pajak motor Vario 125 telat 1 tahun di wilayah tersebut adalah sebesar Rp 320.000.

Konsekuensi Telat Bayar Pajak Motor

Selain dikenakan denda, keterlambatan membayar pajak motor juga dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain:

  • Kendaraan dapat ditilang oleh petugas polisi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat disita
  • Kendaraan dapat diamankan oleh pihak berwajib

Untuk menghindari denda dan konsekuensi yang tidak diinginkan, pastikan Anda membayar pajak motor Vario 125 tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo yang tertera pada STNK. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat atau melalui platform online yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA  Panduan Step-by-Step Ganti Oli Vario 125: Bikin Motor Awet dan Tarikan Enteng

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer