Berapa Sih, Biaya Balik Nama Motor Vario 150 Tahun 2018?

Rudi Soebiantoro

Bagi Anda yang baru saja membeli motor bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan Anda dan menghindari masalah di kemudian hari.

Salah satu motor bekas yang banyak diminati adalah Honda Vario 150. Nah, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk balik nama motor Vario 150 tahun 2018?

Berikut rincian biayanya:

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
  • Pencetakan Plat Nomor: Rp60.000

Jadi, total biaya PNBP yang harus dibayarkan adalah: Rp385.000

2. Biaya Administrasi

  • Biaya Jasa Samsat: Rp50.000
  • Biaya Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000

Total biaya administrasi yang harus dibayarkan adalah: Rp60.000

3. Biaya Pajak

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

Sebagai contoh, jika Anda melakukan balik nama Vario 150 tahun 2018 di Jakarta, maka biaya PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp582.000.

Rincian Biaya Pajak

  • PKB (2 tahun): Rp582.000
  • SWDKLLJ (2 tahun): Rp70.000

4. Biaya Tambahan

  • Fotokopi STNK Lama dan BPKB Lama: Rp10.000 (per lembar)
  • Map: Rp5.000

Total Biaya Balik Nama

Dengan memperhitungkan semua biaya di atas, maka total biaya balik nama motor Vario 150 tahun 2018 adalah:

  • Biaya PNBP: Rp385.000
  • Biaya Administrasi: Rp60.000
  • Biaya Pajak: Rp652.000 (Jakarta)
  • Biaya Tambahan: Rp25.000 (perkiraan)

Total: Rp1.122.000

Catatan:

  • Biaya di atas dapat berbeda tergantung pada daerah dan peraturan yang berlaku masing-masing.
  • Sebaiknya Anda melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat terdekat untuk informasi biaya terbaru.
  • Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

Langkah-langkah Balik Nama Motor

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
    • STNK lama
    • BPKB lama
    • KTP pemilik baru
    • Kwitansi pembelian atau bukti kepemilikan lainnya
  2. Datang ke kantor Samsat terdekat
  3. Ambil formulir permohonan balik nama
  4. Isi formulir dan serahkan bersama dokumen yang diperlukan
  5. Bayar biaya balik nama
  6. Tunggu proses balik nama selesai

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa kepemilikan motor Vario 150 tahun 2018 Anda telah beralih secara sah. Jangan lupa untuk menyimpan STNK dan BPKB baru sebagai bukti kepemilikan yang sah.

BACA JUGA  Modifikasi Vario 150 Trondol: Tips Dan Trik Untuk Merubah Tampilan Motor Anda

Baca Juga

Bagikan:

Ads - Before Footer